Polda Metro Jaya Temukan Iklan Travel Gelap untuk Angkut Pemudik

Senin, 26 April 2021 - 22:32 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Temukan...
Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan adanya iklan yang bisa membawa masyarakat keluar dari Ibu Kota pada masa larangan mudik Lebaran 2021. Iklan tersebut saat ini sangat ramai bermunculan di media sosial.

“Antisipasinya maka kami tegaskan kalau mereka yang kedapatan membawa pemudik maka kendaraannya kami sita hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Senin (26/4/2021).

Dia menegaskan, hal tersebut dilakukan untuk mengantsipasi lonjakan pemudik yang diperikarakan masih akan terus ramai pada tahun ini. Kepolisian juga akan menindak tegas untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang masih memaksakan untuk membawa pemudik terutama travel gelap yang terus melakukan pelanggaran.

“Kami tegas melarang, maka penjagaan akan dilakukan selama 24 jam 31 titik yang sudah kami tentukan,” tegasnya.

Dia menambahkan, mulai tanggal 6-17 2021 Mei akan ada 31 titik penyekatan yang terdiri dari 17 pos check point dan 14 titik penyekatan. Sebanyak 14 titik penyekatan berguna untukmelakukan pemeriksaan secara ketat terhadap semua kendaraan yang lewat, baik kendaraan penumpang maupun kendaraan pribadi terutama dengan pengalaman modus-modus operandi dari para pemudik terdahulu.

“Disitu akan diketahui apakah travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk, semuanya akan kira periksa. Sehingga diharapkan mudah pelaksanaannya tahun ini lebih ketat,” tukasnya.

Walapun begitu, pihaknya juga telah menyiapkan antisipasi untuk arus balik. Menurutnya, pengetatan untuk masuk Ibu Kota juga akan sama dengan arus mudik. “Pasca tanggal 17 Mei kita kembali kepada addendum surat edaran Nomor 13 itu berlaku tanggal 22 April-5 Mei. Kemudian tanggal 17 Mei sampai 14 hari lagi. Jadi kita kembali lagi kepada addendum,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)