Tak Ciut Ditakut-takuti Pakai Pistol Mainan, Warga Tangkap Dua Pencuri Motor di Pasar Rebo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua pelaku pencurian disertai pemberatan, Darim (28) dan Imbar (20), gagal melancarkan aksinya. Keduanya kepergok saat hendak mencuri satu unit motor dan langsung diamankan warga di Jalan Remaih, Kelurahan Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (26/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Pasar Rebo Kompol Budiono mengatakan, kedua pelaku diteriaki warga lantaran mencuri sepeda motor yang terparkir digarasi rumah korban.
"Jadi aksinya keburu ketahuan anak korban, terus korban meneriaki pelaku," kata Kompol Budiono saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (27/4/2021).
Warga dan pelaku kemudian terlibat kejar-kejaran. Saat tidak bisa lagi berkutik di hadapan warga, pelaku menodongkan pistol mainan yang dibawanya untuk menakut-nakuti. Namun, usaha pelaku tak membuat nyali warga ciut, hingga akhirnya pelaku dapat diringkus.
"Pistol yang ditodongkannya itu pistol mainan (korek api). Sekarang kedua pelaku diamankan di Polsek Pasar Rebo untuk tahap penyidikan," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan. Untuk memastikan keduanya telah beraksi berapa kali, polisi masih memeriksa pelaku.
"Kedua pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.
Kapolsek Pasar Rebo Kompol Budiono mengatakan, kedua pelaku diteriaki warga lantaran mencuri sepeda motor yang terparkir digarasi rumah korban.
"Jadi aksinya keburu ketahuan anak korban, terus korban meneriaki pelaku," kata Kompol Budiono saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (27/4/2021).
Warga dan pelaku kemudian terlibat kejar-kejaran. Saat tidak bisa lagi berkutik di hadapan warga, pelaku menodongkan pistol mainan yang dibawanya untuk menakut-nakuti. Namun, usaha pelaku tak membuat nyali warga ciut, hingga akhirnya pelaku dapat diringkus.
"Pistol yang ditodongkannya itu pistol mainan (korek api). Sekarang kedua pelaku diamankan di Polsek Pasar Rebo untuk tahap penyidikan," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan. Untuk memastikan keduanya telah beraksi berapa kali, polisi masih memeriksa pelaku.
"Kedua pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.
(thm)