Teguh Ganda Widjaja Tak Hadir Sidang, Pembacaan Pokok Perkara Hak Waris Sinar Mas Diundur
loading...
A
A
A
Freddy menjelaskan, bukti-bukti yang dia bisa sampaikan sekarang ini, misalnya, PT Internas Artha Leasing Company kini berubah menjadi PT Sinar Mas Multiartha Tbk yang begerak dibidang keuangan yang sekarang memiliki Bank Sinar Mas dan sebagainya.
Memang, lanjut Freddy, di akta seperti disebutkan oleh Gandi Sulistiyanto itu hanya dimiliki oleh 5 orang anak. Di antaranya Muktar Widjaja, Franky Oesman Widjaja, Indra Widjaja, Djafar Widjaja, dan Teguh Ganda Widjaja.
Tapi ternyata setelah akta tersebut, dimana akta berikutnya ada akta pengikatan saham-saham atau akta hibah yang mengatakan bahwa seluruh modal yang disetorkan untuk mendirikan perusahaan itu berasal dari Eka Tjipta Widjaja.
“Tolong ini diperhatikan bahwa sudah pasti saya tidak akan menggugat perusahaan, tapi saya akan terus mengugat mencari keadilan atas dasar bukti-bukti yang saya temukan di gudang itu, semua dibawa oleh papa saya waktu pulang dari kantor selama kurun waktu bertahun-tahun waktu itu. Saya tidak ingat lagi kapan pastinya, karena saya masih kecil waktu itu,” jelasnya.
“Jadi hati-hatilah kalau mau membantah kebenaran, itu pesan saya, karena semua sudah saya pegang akta-akta pengikatan saham-sahamnya dan akta hibah saham dari tergugat 1- 5 yang menghibahkan saham-sahamnya ke papa Eka Tjipta Widjaja karena semua uang yang digunakan oleh tergugat 1- 5 untuk mengambil, membayar atau menyetor saham-saham adalah berasal dari dan telah dibayar atau disetor oleh almarhum papa saya,” terangnya.
"Jadi ini juga bisa termasuk pasal penggelapan kalau dia bisa buktikan omongannya di mata hukum. Sekarang dia tidak mau menuduh, Freddy hanya membacakan fakta-fakta hal ini supaya diperhatikan, karena mediasi ini juga gagal tercapai, sehingga hakim memutuskan sidang dilanjutkan ke pokok perkara," tutupnya.
Memang, lanjut Freddy, di akta seperti disebutkan oleh Gandi Sulistiyanto itu hanya dimiliki oleh 5 orang anak. Di antaranya Muktar Widjaja, Franky Oesman Widjaja, Indra Widjaja, Djafar Widjaja, dan Teguh Ganda Widjaja.
Tapi ternyata setelah akta tersebut, dimana akta berikutnya ada akta pengikatan saham-saham atau akta hibah yang mengatakan bahwa seluruh modal yang disetorkan untuk mendirikan perusahaan itu berasal dari Eka Tjipta Widjaja.
“Tolong ini diperhatikan bahwa sudah pasti saya tidak akan menggugat perusahaan, tapi saya akan terus mengugat mencari keadilan atas dasar bukti-bukti yang saya temukan di gudang itu, semua dibawa oleh papa saya waktu pulang dari kantor selama kurun waktu bertahun-tahun waktu itu. Saya tidak ingat lagi kapan pastinya, karena saya masih kecil waktu itu,” jelasnya.
“Jadi hati-hatilah kalau mau membantah kebenaran, itu pesan saya, karena semua sudah saya pegang akta-akta pengikatan saham-sahamnya dan akta hibah saham dari tergugat 1- 5 yang menghibahkan saham-sahamnya ke papa Eka Tjipta Widjaja karena semua uang yang digunakan oleh tergugat 1- 5 untuk mengambil, membayar atau menyetor saham-saham adalah berasal dari dan telah dibayar atau disetor oleh almarhum papa saya,” terangnya.
"Jadi ini juga bisa termasuk pasal penggelapan kalau dia bisa buktikan omongannya di mata hukum. Sekarang dia tidak mau menuduh, Freddy hanya membacakan fakta-fakta hal ini supaya diperhatikan, karena mediasi ini juga gagal tercapai, sehingga hakim memutuskan sidang dilanjutkan ke pokok perkara," tutupnya.
(thm)