Ponpes Agrokultural Milik Habib Rizieq Tak Miliki Izin Kemenag
loading...
A
A
A
JAKARTA - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus karantina kesehatan terkait kerumunan di Megamendung menyebutkan bahwa Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab belum terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Pernyataan iini diungkapkan HA Sihabudin selaku Kasi Pendidikan dan Ponpes, Kemenag Kabupaten Bogor saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). Menurut dia, untuk mendirikan sebuah Pondok Pesantren haruslah mengantongi izin dan memiliki legalitas.
"Ponpes bisa diizinkan terkait administrasi dan pemenuhan kelembagaan dan pimpinan ponpes. Kemudian juga melampirkan berkas yayasan, domisili dan menampilkan profil," kata Sihabudin saat menjawab pertanyaan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). (Baca juga; Sidang Habib Rizieq Shihab, Saksi Sebut Ada 20 Sampel Reaktif COVID-19 di Megamendung )
Dia mengatakan, kompleks Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah belum terdaftar. "Sebagaimana saya sampaikan belum masuk," ujarnya. (Baca juga; Kerumunan Megamendung, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kasus Ini karena Baper )
Dalam sidang ini, lima orang dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung, Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas, Kasi Pendidikan dan Pesantren Kemenag Kab Bogor HA Sihabudin, Sundoyo selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan mengadakan acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020.
Pernyataan iini diungkapkan HA Sihabudin selaku Kasi Pendidikan dan Ponpes, Kemenag Kabupaten Bogor saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). Menurut dia, untuk mendirikan sebuah Pondok Pesantren haruslah mengantongi izin dan memiliki legalitas.
"Ponpes bisa diizinkan terkait administrasi dan pemenuhan kelembagaan dan pimpinan ponpes. Kemudian juga melampirkan berkas yayasan, domisili dan menampilkan profil," kata Sihabudin saat menjawab pertanyaan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). (Baca juga; Sidang Habib Rizieq Shihab, Saksi Sebut Ada 20 Sampel Reaktif COVID-19 di Megamendung )
Dia mengatakan, kompleks Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah belum terdaftar. "Sebagaimana saya sampaikan belum masuk," ujarnya. (Baca juga; Kerumunan Megamendung, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kasus Ini karena Baper )
Dalam sidang ini, lima orang dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung, Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas, Kasi Pendidikan dan Pesantren Kemenag Kab Bogor HA Sihabudin, Sundoyo selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan mengadakan acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020.
(wib)