Blak-blakkan Kisruh Tender Pengadaan Sepatu Damkar Depok hingga Dibongkar Sandi Butar Butar

Minggu, 25 April 2021 - 13:08 WIB
loading...
Blak-blakkan Kisruh Tender Pengadaan Sepatu Damkar Depok hingga Dibongkar Sandi Butar Butar
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kisruh dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok membawa sejumlah nama yang menyediakan jasa pengadaan. Diketahui, tender pengadaan sepatu dimenangkan oleh CV Aditya dengan Direkturnya bernama Hadi Efendi.

Namun, setelah diklarifikasi ternyata CV tersebut adalah milik orang lain yaitu Afrizal. Dengan kata lain, Hadi hanya dipinjam namanya saja di perusahaan tersebut.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Damkar Depok

Sedangkan, tender pengadaan sepatu di Dinas Damkar dimenangkan oleh kontraktor bernama Sadar. Kemudian, Sadar meminjam perusahaan atas nama CV Aditya. “Saya pinjam ke Afrizal kemudian kepada yang punya (Hadi Efendi), CV-nya Aditya,” ujar Sadar, Minggu (25/4/2021).

Ketika pengajuan pengadaan sepatu, pihaknya mengaku sudah sesuai spesifikasi. Pengadaan itu dilakukan tahun 2018.

Sementara, Afrizal mengaku baru mengetahui bahwa CV Aditya disebut dalam dugaan korupsi Dinas Damkar dari Sadar. Afrizal pun menjelaskan perihal duduk perkara CV Aditya yang dia dirikan atas nama Hadi Efendi.

“Gini ya CV Aditya itu atas nama Hadi Efendi, dia kan tetangga saya. Waktu itu saya ketemu dia dan saya tanyakan mau nggak kita buat perusahaan. Ya udah kalau mau abang (Hadi Efendi) sebut namanya dan abang (Hadi) nggak keluar duit sepeser pun. Untuk dokumen ini dari akta sampai jadi perusahaan itu semua yang keluar duit-duit kantor (saya),” jelas Afrizal.

CV Aditya kemudian didirikan tahun 2016 di hadapan notaris. Afrizal mengakui pembuatan CV memang untuk mencari proyek pekerjaan. Kemudian dia membuat perjanjian dengan Hadi. Jika ada yang mendapatkan proyek maka ada honornya.

“Nah, kantor itu siapa? Saya pimpinannya. Saya buat aturan mainnya, duitnya lah kasarnya. Kalo abang (Hadi) dapat paket ini, abang ini. Yang penting kerja bener. Kalau saya dapat paket, abang ini. Konsep sederhana. Kalau abang setuju apa nama CV-nya. Saya buatlah 2016 itu di notaris. Buat apa ya buat dapur lah kasarnya, buat cari makan. Itulah awalnya. Jadilah dia (Hadi) direktur,” ujar Afrizal.

Kemudian, Afrizal ditawari oleh Sadar untuk menjadi perusahaan penyedia sepatu PDL. Dia pun memberikan nama CV Aditya sebagai penyedia. Dengan kata lain, Sadar meminjam perusahaan bernama CV Aditya dalam tender tersebut.
Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok, Razman: Satu Sepatu Di-Mark Up Rp500 Ribu

“Ya saya kasih (pinjam), betul. Terus terang aja, aku lepas putus. Artinya ngga ada bagi hasil, sharing profit, ngga ada permodalan apa, hanya kebagian fee perusahaan, 2,5 persen setelah potong pajak,” katanya.

Dari peminjaman CV tersebut, Afrizal menerima fee sebesar Rp4 juta dan itu tidak melanggar aturan. Sedangkan, Hadi sebagai Direktur CV Aditya juga menerima fee dari tender tersebut. “Direktur terima (fee). Marketing itu 30 persen, kantor 40 persen, direktur 15 persen, dari fee perusahaan ya dari 10 persen itu, paling Rp800 ribuan dia dapat,” ucapnya.

Menurut Afrizal, peminjaman CV Aditya oleh Sadar dilakukan langsung kepada dirinya bukan melalui Hadi Efendi. Namun, Hadi tetap menerima fee sebagai jabatan direktur di perusahaan tersebut. “Pak Sadar pinjem saya. Langsung ke saya bukan Pak Hadi,” katanya.

Untuk teknis pengadaan yang mengetahui Sadar. Sedangkan, dia tidak tahu karena hanya dipinjam CV-nya saja. “Pak Sadar (yang tahu) masalah spek, harga satuan. Kalau saya ngga tahu. Karena saya hanya rekomendasi bendera, tidak ada menyangkut permodalan. Ya, pinjam bendera saya. Saya juga lupa nilai (proyeknya), penunjukan langsung (PL),” ujar Afrizal.
Baca juga: Dugaan Korupsi Damkar Kota Depok, Kejari: Makin ke Sini Makin Terang

Di tempat terpisah, Hadi mengaku sudah diminta klarifikasi oleh penyidik Kejari Depok. Semua yang dia ketahui sudah diberikan informasinya. “Yang CV itu saja sudah. Yang jelas semuanya sudah saya serahkan ke penyidik semuanya,” katanya.

Ditanya soal kepemilikan CV Aditya, Hadi mengaku bahwa itu adalah miliknya. CV itu dipinjam oleh Sadar. “Iya mereka minjam ke saya. Soal nilainya sudah lupa, ngga inget,” ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)