Syarat Perjalanan Diperketat, Sudah Vaksin juga Tetap Wajib Rapid Antigen

Jum'at, 23 April 2021 - 16:44 WIB
loading...
Syarat Perjalanan Diperketat, Sudah Vaksin juga Tetap Wajib Rapid Antigen
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama periode larangan mudik Lebaran 2021.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya hanya melakukan pengetatan berbagai syarat yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.

"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan. Bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," tegas Syafrin kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).



Aturan tersebut juga berlaku bagi warga yang sudah divaksin Covid-19. Artinya, bagi warga yang sudah divaksin tetap wajib rapid antigen sebelum bepergian.

Perihal alasan Dishub DKI tidak menerbitkan SIKM seperti tahun lalu, menurut Syafrin hal itu sudah diatur oleh Ketua Satgas Covid19 dan berlaku secara nasional.



"Tentu dalam tataran larangan mudik tahun ini keseluruhannya sudah ada regulasi dari Ketua Satgas Covid-19 Nasional, yaitu SE 13 yang terbaru di Addendum. Kemudian ada juga peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Kita akan ikuti kebijakan yang sudah ditetapkan di pusat. Kami harapkan karena ini berlaku nasional, Kita butuh akses di daerah lain. Karena orang di luar Jakarta yang masuk Jabodetabek tentu mereka akan menghubungi Kelurahan setempat," bebernya.

"Ini kan kebijakannya dari pusat. Berbeda dengan penerapan SIKM tahun lalu. Penerapan SIKM tahun lalu kami dari dinas perhubungan bersama-sama Satpol PP dan rekan-rekan dari kepolisian mengamankan peraturan gubernur tentang SIKM," sambungnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penyekatan bagi warga yang hendak mudik sesuai dalam aturan larangan mudik.

"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari adendum SE 13 tadi, maka diimbau tetap sifatnya melakukan tes mandiri. Untuk pergerakan darat tidak wajib, seperti tadi tidak wajib. Bukan mandatory untuk dilakukan tapi uji sampling kami. Tidak ada (penyekatan bagi warga di luar Jabodetabek). Jadi hanya pengetatan saja," tutup Syafrin.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)