Prostitusi Online Dibongkar Polisi, Mucikari dan PSK Masih di Bawah Umur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tujuh orang telah ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Hotel Reddoorz di Tebet, Jakarta Selatan. Ketujuh orang tersangka tersebut adalah mucikari dan joki yang ditangkap bersama pelaku lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes PolYusri Yunus mengatakan, dalam penggerebekan tersebut total ada 15 orang yang terdiri dari tujuh orang laki-laki dan delapan wanita. “Semaunya juga di bawah umur baik itu wanitanya dan juga mucikari dan jokinya,” kata Yusri kepada wartawan Jumat (23/4/2021).
Menurut dia, empat orang wanita ABG yang diamankan di hotel tersebut telah dikembalikan ke orang tuanya dan empat lainnya di bawa ke P2TPA2A untuk dibina. Sedangkan ketujuh mucikari dan joki walaupun masih di bawah umur tetap dilakukan penindakan dengan melibatkan Bapas dan KPAI.
“Ini semuanya anak di bawah umur juga, semuanya di bawah 17 tahun dan juga korbannya yang delapan orang di bawah umur juga,” ujarnya.
Dia melanjutkan, dalam menjalankan aksinya mereka menawarkan jasanya melalui medsos. Smeentara pemilik tempat juga akan diperiksa apakah ikut terlibat dalam kasus prostitusi di bawah umur tersebut.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek prostitusi anak di bawah umur itu terjadi di Hotel Reddoorz Plus Near TIS Square yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X Nomor 22, RT12/RW05, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan.
Barang bukti yang di amankan polisi dalam kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut diantaranya yakni uang sebesar Rp 600.000, kondom, handphone, dan laptop.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes PolYusri Yunus mengatakan, dalam penggerebekan tersebut total ada 15 orang yang terdiri dari tujuh orang laki-laki dan delapan wanita. “Semaunya juga di bawah umur baik itu wanitanya dan juga mucikari dan jokinya,” kata Yusri kepada wartawan Jumat (23/4/2021).
Menurut dia, empat orang wanita ABG yang diamankan di hotel tersebut telah dikembalikan ke orang tuanya dan empat lainnya di bawa ke P2TPA2A untuk dibina. Sedangkan ketujuh mucikari dan joki walaupun masih di bawah umur tetap dilakukan penindakan dengan melibatkan Bapas dan KPAI.
“Ini semuanya anak di bawah umur juga, semuanya di bawah 17 tahun dan juga korbannya yang delapan orang di bawah umur juga,” ujarnya.
Dia melanjutkan, dalam menjalankan aksinya mereka menawarkan jasanya melalui medsos. Smeentara pemilik tempat juga akan diperiksa apakah ikut terlibat dalam kasus prostitusi di bawah umur tersebut.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek prostitusi anak di bawah umur itu terjadi di Hotel Reddoorz Plus Near TIS Square yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X Nomor 22, RT12/RW05, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan.
Barang bukti yang di amankan polisi dalam kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut diantaranya yakni uang sebesar Rp 600.000, kondom, handphone, dan laptop.
(hab)