Tega! 2 Kakek-kakek Ini Cabuli Bocah 8 Tahun di Bogor

Jum'at, 23 April 2021 - 14:25 WIB
loading...
Tega! 2 Kakek-kakek Ini Cabuli Bocah 8 Tahun di Bogor
Polres Bogor memperlihatkan dua kakek-kakek yang melakukan pencabulan terhadap bocah 8 tahun.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Dua kakek-kakek di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor dibekuk polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur. Kedua tersangka yakni, E (50) dan S (50) dengan tega berulang kali mencabuli korban yang sama.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan,pencabulan awalnya dilakukan oleh pelaku E sejak satu bulan yang lalu sebanyak lima kali."Kurang lebih 1 bulan yang lalu tersangka E sebanyak lima kali mencabuli korban," kata Harun, Jumat (23/4/2021).

Kepada polisi, E mengaku membujuk dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Akhirnya, pelaku dapat mencabuli hingga sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 8 tahun.

"Awal mula tersangka melakukan pencabulan kerena melihat korban jalan di dekat rumahnya. Sehingga ada niatan untuk mengajak korban dengan mengimingi sejumlah uang variatif," jelasnya. Baca: Diserang Monyet Liar, Bocah 4 Tahun Derita 22 Jahitan di Kepala

Dari situ, dilakukan penyelidikan dan rupanya terdapat tersangka lain yakni penjual uli berinisial S yang masih satu desa dengan E. Tersangka juga mencabuli korban dengan modus yang hampir serupa.

"Kalau tersangka S melakukan pencabulan di dalam warung atau lapak ulinya. Tersangka melihat korban tiap malam lewat, dikasih uli dan diminta memegang alat kelamin dan oral. Jadi 2 tersangka dengan korban yang sama tapi tidak saling tahu," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, kedua kakek tersebut dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara."Dan maksimal 12 tahun penjara," tutup Harun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)