Sedan Mewah Terobos Jalur Transjakarta, Wagub: Lapor dan Minta Maaf atau Dishub Bertindak!

Jum'at, 23 April 2021 - 15:07 WIB
loading...
A A A
"Sedang kita telusuri (pengemudi mobil mewah)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Fahri mengingatkan bahwa jalur bus Transjakarta merupakan salah satu fokus penindakan hukum baik konvensional maupun melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

"Jalur busway menjadi fokus kami dalam penegakan hukum, baik dengan e-TLE maupun secara konvensional, karena ada beberapa ruas jalan belum tercover e-TLE," katanya.

Adapun pengemudi mobil mewah itu terancam Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda sebesar Rp500 ribu.
(thm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)