Sedan Mewah Terobos Jalur Transjakarta, Wagub: Lapor dan Minta Maaf atau Dishub Bertindak!
loading...
A
A
A
"Sedang kita telusuri (pengemudi mobil mewah)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Fahri mengingatkan bahwa jalur bus Transjakarta merupakan salah satu fokus penindakan hukum baik konvensional maupun melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
"Jalur busway menjadi fokus kami dalam penegakan hukum, baik dengan e-TLE maupun secara konvensional, karena ada beberapa ruas jalan belum tercover e-TLE," katanya.
Adapun pengemudi mobil mewah itu terancam Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda sebesar Rp500 ribu.
Fahri mengingatkan bahwa jalur bus Transjakarta merupakan salah satu fokus penindakan hukum baik konvensional maupun melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
"Jalur busway menjadi fokus kami dalam penegakan hukum, baik dengan e-TLE maupun secara konvensional, karena ada beberapa ruas jalan belum tercover e-TLE," katanya.
Adapun pengemudi mobil mewah itu terancam Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda sebesar Rp500 ribu.
(thm)