Ketika Kabid Humas Polda Metro Jaya Mencecar Rio Reifan Layaknya Jurnalis

Jum'at, 23 April 2021 - 06:45 WIB
loading...
Ketika Kabid Humas Polda Metro Jaya Mencecar Rio Reifan Layaknya Jurnalis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Biasanya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam setiap jumpa pers menjadi narasumber. Namun, kali ini ketika menampilkan artis terjerat narkoba Rio Reifan justru Yusri layaknya jurnalis mencecar Rio yang sudah 4 kali berurusan dengan polisi.

Dia memberondong Rio dengan berbagai pertanyaan. "Ini sudah yang keempat kok bisa?" kata Yusri, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: 4 Kali Ditangkap karena Narkoba, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh, Capek Seperti Ini

Kemudian, Rio menceritakan penyebab dirinya ditangkap berkali-kali lantaran ketergantungan narkoba. Setiap dia berada dalam satu masalah akan lari pada barang haram tersebut.

"Saat ada pressure saya berpikir kalau saya menggunakan drugs saya akan menemukan solusi. Sepertinya saya belum sadar kalau saya ini sakit," kata Rio menjawab pertanyaan Yusri.

Di akhir mewawancarai Rio, Yusri berpesan bahwa Polri berkomitmen untuk zero narkoba baik terhadap masyarakat biasa maupun public figure seperti Rio. "Anda sampaikan ya kepada teman-teman sesama public figure," ucapnya.
Baca juga: Polisi Temukan Sisa Sabu 0,21 Gram Milik Rio Reifan saat Ditangkap di Rumah Orang Tua

Rio terjerat narkoba pada Januari 2015, Agustus 2017, Agustus 2019, dan April 2021. Berikut rekam jejak Rio yang tidak bisa lepas dari narkoba:

- Januari 2015, dia ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita dua paket sabu masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap. Dia dihukum 14 bulan penjara.

- Agustus 2017, Rio ditangkap lagi di Bekasi Barat, Kota Bekasi. Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram, alat isap sabu, cangklong, dan pipet. Dia mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi selama 9 bulan.

- Agustus 2019, Rio ditangkap lagi di Pondok Gede, Bekasi karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 0,0129 gram. Rio divonis 20 bulan penjara pada Februari 2020, namun bebas pada Juni 2020 karena mendapat program asimilasi Covid-19.

- 19 April 2021, Rio lagi-lagi ditangkap gara-gara narkoba. Dia diciduk di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)