Ketua DPRD Tangerang Sebut Izin Lokasi PT AIL Group Sudah Sesuai Aturan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Progres pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group di wilayah Kabupaten Tangerang dianggap sesuai dengan aturan dan izin lokasi.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. Menurut dia, sejauh ini perusahaan di bawah PT AIL Group masih sesuai dengan izin yang diberikan. "Kalau pemanfaatan ruang sudah sesuai, saya lihat dari RT RW yang sekarang ya, dengan Peraturan Presiden yang kemarin sudah terbit, itu sudah sesuai. Secara peruntukan pemanfaatan telah sesuai," katanya, Rabu (21/4/2021).
Meski demikian, kata dia, pihaknya akan tetap mengawasi izin pemanfaatan lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada perusahaan lainnya. Dalam pengawasan, kata Kholid, DPRD Tangerang melibatkan pihak BPN Kabupaten Tangerang dan Dinas terkait. Hal ini agar perusahaan yang diberikan izin tidak main-main dalam pemanfaatan izin lokasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menambahkan, sejauh ini izin PT Agung Intiland Group tidak ada masalah. "Izinnya lengkap, ada semua," singkat Nono.
Terpisah, Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A mengatakan, pemanfaatan lokasi untuk PT Bangun Laksana Persada (BLP) seluas 400 hektare telah rampung 100%. "Saat ini bukan hanya 50% saja, akan tetapi izin terhadap 400 hektare yang telah diberikan kepada PT BLP telah rampung, sudah 100% untuk pembebasan lahan. Bahkan sudah ada progres pembangunan," kata Natsir.
Sedang progres pemanfaatan lokasi untuk perusahaan lainnya di bawah PT Agung Intiland Group saat ini masih berjalan. Natsir optimis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai izin lokasi, yakni 3 tahun. "Semua masih progres. Agung Intiland itu masih punya jangka waktu yang dikasih oleh Pemkab Tangerang sekitar 1 tahun lebih. Untuk PT lain kita masih punya waktu untuk proses pembebasan," jelasnya.
Tidak hanya itu. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi khususnya dalam BAB III Pasal 5 ayat 3 disebutkan, apabila dalam jangka waktu izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah belum selesai, maka izin lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama 1 (satu) tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50% atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin lokasi. "Jadi apalagi yang harus dipermasalahkan. Dimana letak kesalahan PT BLP dan Agung Intiland Group? Nggak ada," kata Natsir.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. Menurut dia, sejauh ini perusahaan di bawah PT AIL Group masih sesuai dengan izin yang diberikan. "Kalau pemanfaatan ruang sudah sesuai, saya lihat dari RT RW yang sekarang ya, dengan Peraturan Presiden yang kemarin sudah terbit, itu sudah sesuai. Secara peruntukan pemanfaatan telah sesuai," katanya, Rabu (21/4/2021).
Meski demikian, kata dia, pihaknya akan tetap mengawasi izin pemanfaatan lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada perusahaan lainnya. Dalam pengawasan, kata Kholid, DPRD Tangerang melibatkan pihak BPN Kabupaten Tangerang dan Dinas terkait. Hal ini agar perusahaan yang diberikan izin tidak main-main dalam pemanfaatan izin lokasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menambahkan, sejauh ini izin PT Agung Intiland Group tidak ada masalah. "Izinnya lengkap, ada semua," singkat Nono.
Terpisah, Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A mengatakan, pemanfaatan lokasi untuk PT Bangun Laksana Persada (BLP) seluas 400 hektare telah rampung 100%. "Saat ini bukan hanya 50% saja, akan tetapi izin terhadap 400 hektare yang telah diberikan kepada PT BLP telah rampung, sudah 100% untuk pembebasan lahan. Bahkan sudah ada progres pembangunan," kata Natsir.
Sedang progres pemanfaatan lokasi untuk perusahaan lainnya di bawah PT Agung Intiland Group saat ini masih berjalan. Natsir optimis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai izin lokasi, yakni 3 tahun. "Semua masih progres. Agung Intiland itu masih punya jangka waktu yang dikasih oleh Pemkab Tangerang sekitar 1 tahun lebih. Untuk PT lain kita masih punya waktu untuk proses pembebasan," jelasnya.
Tidak hanya itu. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi khususnya dalam BAB III Pasal 5 ayat 3 disebutkan, apabila dalam jangka waktu izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah belum selesai, maka izin lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama 1 (satu) tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50% atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin lokasi. "Jadi apalagi yang harus dipermasalahkan. Dimana letak kesalahan PT BLP dan Agung Intiland Group? Nggak ada," kata Natsir.
(cip)