2 Penyelundup Narkoba Dalam Karung Beras Dituntut Hukuman Mati di Tangerang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dalam karung beras yakni, F dan M dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (21/4/2021). JPU menuntut keduanya hukuman mati karena mereka bagian dari sindikat narkoba.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, F dan M dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Penyelunduan tersebut termasuk dalam sindikat pengedaran narkoba yang skenarionya sudah diatur.
"Kedua terdakwa kami tuntutan hukuman mati karena menurut kami itu sindikat yang sudah direncanakan dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," kata Dapot kepada wartawan Rabu (21/4/2021). Menurut dia, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena kasus yang melibatkan keduanya adalah peredaran narkoba.
Jika nantinya hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut, Dapot melanjutkan, pihaknya akan melakukan banding. Hakim sendiri memberikan waktu satu Minggu kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.
"Kalau memang putusan di bawah tuntutan Jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja," jelasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa kasus penyelundupan narkoba dengan modus toko beras tersebut menggegerkan warga Tangerang pada bulan Juli 2020 lalu. Saat penggrebekan ditemukan ratusan kilogram sabu yang dimasukan dalam karung jagung. Bahkan diketahui bahwa penyelundupan itu termasuk dalam sindikat internasional.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, F dan M dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Penyelunduan tersebut termasuk dalam sindikat pengedaran narkoba yang skenarionya sudah diatur.
"Kedua terdakwa kami tuntutan hukuman mati karena menurut kami itu sindikat yang sudah direncanakan dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," kata Dapot kepada wartawan Rabu (21/4/2021). Menurut dia, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena kasus yang melibatkan keduanya adalah peredaran narkoba.
Jika nantinya hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut, Dapot melanjutkan, pihaknya akan melakukan banding. Hakim sendiri memberikan waktu satu Minggu kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.
"Kalau memang putusan di bawah tuntutan Jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja," jelasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa kasus penyelundupan narkoba dengan modus toko beras tersebut menggegerkan warga Tangerang pada bulan Juli 2020 lalu. Saat penggrebekan ditemukan ratusan kilogram sabu yang dimasukan dalam karung jagung. Bahkan diketahui bahwa penyelundupan itu termasuk dalam sindikat internasional.
(hab)