Tolak Sebarkan Hasil Tes Swab, Ini Penjelasan Habib Rizieq Shihab
loading...
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menyatakan penolakan atas hasil Swab Test PCR saat dirawat di RS UMMI Bogor. Hal itu diungkapkan Habib Rizieq dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Menurut Habib Rizieq, saat itu banyak sekali tekanan terhadap dirinya sehingga membuatnya memutuskan untuk membuat surat pernyataan resmi. "Saya yang buat surat, saya yang tandatangan. Saya yang melarang tim medis maupun dokter untuk membuka hasil lab atau hasil pemeriksaan saya kepada pihak mana pun," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Hal ini terungkap saat JPU menanya ke saksi Nerina Mayakartiva selaku dokter yang merawat terdakwa di RS UMMI Bogor yang dihadirkan di ruang persidangan. (Baca juga; Terungkap, Habib Rizieq Dirawat di RS UMMI karena Hasil Rapid Test Reaktif COVID-19 )
"Jadi tidak boleh ada yang membuka has pemeriksaan saya kecuali dengan izin, izin saya. Kalau izin saya silakan untuk dibuka. Tadi sudah disampaikan oleh dokter Sarbini bahwa saya dilindungi UU Kesehatan, UU Kedokteran. Bahwa saya menjaga (hasil swab)," ujarnya.
Habib Rizieq menjelaskan, hal itu diambil lantaran khawatir hasil test PCRnya dipolitisir oleh pihak yang tidak suka dengan dirinya. "Saya tidak mau data-data saya dipolitisir oleh siapa pun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, saya berikan. Tapi kalau kemudian diteror dengan buzzer. Dikatakan Habib Rizieq sudah mampus, kritis, koma. Ini apa?" tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan Habib Rizieq Shihab hendak menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat dirawat di RS UMMI Bogor. (Baca juga; Saksi Dokter RSCM Ungkap Ada Hasil Tes PCR Positif COVID-19 Atas Nama Muhammad R )
"Kami tunggu hari Sabtu. Tapi yang saya terima surat Habib Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan kepada terbuka. Surat tertulis yang tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR. Diketik, ditandatangi, saya mendapat fotokopi, ditujukan kepada Wali Kota," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Menurut Habib Rizieq, saat itu banyak sekali tekanan terhadap dirinya sehingga membuatnya memutuskan untuk membuat surat pernyataan resmi. "Saya yang buat surat, saya yang tandatangan. Saya yang melarang tim medis maupun dokter untuk membuka hasil lab atau hasil pemeriksaan saya kepada pihak mana pun," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Hal ini terungkap saat JPU menanya ke saksi Nerina Mayakartiva selaku dokter yang merawat terdakwa di RS UMMI Bogor yang dihadirkan di ruang persidangan. (Baca juga; Terungkap, Habib Rizieq Dirawat di RS UMMI karena Hasil Rapid Test Reaktif COVID-19 )
"Jadi tidak boleh ada yang membuka has pemeriksaan saya kecuali dengan izin, izin saya. Kalau izin saya silakan untuk dibuka. Tadi sudah disampaikan oleh dokter Sarbini bahwa saya dilindungi UU Kesehatan, UU Kedokteran. Bahwa saya menjaga (hasil swab)," ujarnya.
Habib Rizieq menjelaskan, hal itu diambil lantaran khawatir hasil test PCRnya dipolitisir oleh pihak yang tidak suka dengan dirinya. "Saya tidak mau data-data saya dipolitisir oleh siapa pun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, saya berikan. Tapi kalau kemudian diteror dengan buzzer. Dikatakan Habib Rizieq sudah mampus, kritis, koma. Ini apa?" tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan Habib Rizieq Shihab hendak menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat dirawat di RS UMMI Bogor. (Baca juga; Saksi Dokter RSCM Ungkap Ada Hasil Tes PCR Positif COVID-19 Atas Nama Muhammad R )
"Kami tunggu hari Sabtu. Tapi yang saya terima surat Habib Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan kepada terbuka. Surat tertulis yang tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR. Diketik, ditandatangi, saya mendapat fotokopi, ditujukan kepada Wali Kota," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
(wib)