Sidang Praperadilan Kasus Mafia Tanah dengan Tersangka Ho Hariaty Hadirkan 2 Saksi Fakta

Selasa, 20 April 2021 - 22:21 WIB
loading...
Sidang Praperadilan Kasus Mafia Tanah dengan Tersangka Ho Hariaty Hadirkan 2 Saksi Fakta
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ho Hariaty terkait dugaan mafia tanah berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Dalam persidangan, kubu Ho Hariaty selaku pemohon menghadirkan dua saksi fakta. "Saksi ini namanya Yuliana Sanger dan satu lagi saksi bapak-bapak katanya dia bekerja juga sama bapaknya Ho Hariaty (Hokiarto) selaku kasir," kata kuasa hukum pelapor, Denny AK yang ikut memonitor jalannya persidangan.
Baca juga: SP3 Dibuka, Kasus Mafia Tanah di Panglima Polim Kembali Dilanjutkan

Menurut dia, keterangan yang disampaikan dua saksi dari pihak pemohon seperti sudah diarahkan. "Sudah disetting, sudah diarahkan, seperti diskenariokan," ujarnya.

Dia menilai kuasa hukum pemohon banyak menyampaikan hal yang sudah masuk ke materi pokok perkara. Padahal, sidang praperadilan harusnya fokus pada materi penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

"Sebenarnya poinnya adalah pemalsuan akta jual beli atas tanah Basuki oleh Ho Hariaty. Begitu ditanya bukti apakah sudah bayar kepada Basuki, dia tidak bisa memperlihatkan," kata Denny.

Dia mengaku telah berkirim surat kepada Kepala PN Jakarta Selatan, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawas (Bawas) Pengadilan.

Dia meminta lembaga-lembaga tersebut mengawasi jalannya sidang praperadilan ini sampai hakim menjatuhkan putusan. "Yang perlu digarisbawahi, kasus mafia tanah ini lebih besar dari kasus mafia tanah ibunda Dino Patti Djalal karena kerugian klien kami atas hilangnya tanah tersebut senilai Rp300 miliar," ungkap Denny.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (21/4/2021). Pemohon dan termohon berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli.
Baca juga: Mafia Tanah Dibekuk, Warga Harap Putusan Eksekusi PN Tangerang Dicabut

Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada saat terpidana kasus Bulog Hokiarto dititipkan sertifikat Hak Guna Bangunan milik pelapor bernama Basuki.

Namun, terpidana Hokiarto dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan. Mengetahui hal tersebut, Basuki ingin mendapatkan sertifikatnya kembali, namun dia kesulitan. Basuki mendatangi kantor kuasa hukumnya untuk dapat membantu mengambil sertifikat miliknya yang dititipkan di Hokiarto.

Denny kemudian mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Dalam SKPT tersebut, tanah Basuki telah beralih nama menjadi Ho Hariaty atas dasar akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)