Mafia Tanah Dibekuk, Warga Harap Putusan Eksekusi PN Tangerang Dicabut
loading...
A
A
A
TANGERANG - Warga Kunciran Jaya dan Cipete, sujud syukur atas ditangkapnya dua mafia tanah , D dan M, yang coba menguasai lahan seluas 45 hektare di Pinang, Alam Sutera, Kota Tangerang.
Ketua Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Minarto mengatakan, ditangkapnya D dan M, membuat masyarakat bisa bernapas lega untuk sementara waktu. Namun, masih ada pekerjaan rumah besar yang juga butuh penyelesaian segera.
"Tetapi penetapan eksekusi Nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.Tng tanggal 28 Juli 2020 masih berlaku dan belum dicabut sampai sekarang," kata Minarto kepada SINDOnews, di Pinang, Rabu 14 April 2021.
Belum dicabutnya penetapan eksekusi itu, membuat warga dan PT TM yang memiliki tanah hingga 45 hektare, dengan rincian 35 hektare milik PT TM dan 10 hektare milik warga, bisa tetap dieksekusi kapan saja oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Kami Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu didampingi Tim Advokasi Masyarakat akan mengawal proses hukum yang berjalan dan pantang menyerah dalam memastikan keadilan bagi warga, demi mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya.
Juru bicara Tim Advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung menambahkan, pihaknya sangat gembira dengan adanya penangkapan dua mafia tanah D dan M.
"Beberapa hal telah dilakukan kepada masyarakat, pertama kita melakukan pelaporan terhadap mafia tanah ini, ada beberapa orang yang kita laporkan, termasuk inisial D dan M ini. Juga ada beberapa yang berperan aktif dalam eksekusi tanah," jelasnya.
Menurutnya, persoalan yang ada sekarang adalah, warga berharap kepada pihak kepolisian dan PN Kota Tangerang agar membatalkan eksekusi yang telah dikeluarkan. Sehingga, warga tidak was-was lagi, suatu saat akan menghadapi penggusuran.
"Dengan tertangkapnya dua orang ini, permasalahan tidak selesai di sini. Tetapi kita bagaimana caranya, menuntut kepada pihak kepolisian dan PN Kota Tangerang untuk membatalkan putusan eksekusi yang dikeluarkan PN Kota Tangerang," sambungnya.
Dijelaskan dia, sampai ada putusan itu, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap jalannya proses hukum. Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan oknum BPN Kota Tangerang dan PN Kota Tangerang ke polisi.
"Kita menduga masih banyak oknum-oknum lainnya. Karena bagaimanapun mafia tanah ini tidak akan langgeng jika tidak didukung instansi dan oknum yang mendukungnya. Kita juga akan melakukan gugatan surat eksekusi yang dikeluarkan," tukasnya.
Lihat Juga: Ambyar! Rumah Mewah di Kemang Dijual Pengontrak Santoso Halim, Diduga Sindikat Mafia Tanah
Ketua Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Minarto mengatakan, ditangkapnya D dan M, membuat masyarakat bisa bernapas lega untuk sementara waktu. Namun, masih ada pekerjaan rumah besar yang juga butuh penyelesaian segera.
"Tetapi penetapan eksekusi Nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.Tng tanggal 28 Juli 2020 masih berlaku dan belum dicabut sampai sekarang," kata Minarto kepada SINDOnews, di Pinang, Rabu 14 April 2021.
Belum dicabutnya penetapan eksekusi itu, membuat warga dan PT TM yang memiliki tanah hingga 45 hektare, dengan rincian 35 hektare milik PT TM dan 10 hektare milik warga, bisa tetap dieksekusi kapan saja oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Kami Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu didampingi Tim Advokasi Masyarakat akan mengawal proses hukum yang berjalan dan pantang menyerah dalam memastikan keadilan bagi warga, demi mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya.
Juru bicara Tim Advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung menambahkan, pihaknya sangat gembira dengan adanya penangkapan dua mafia tanah D dan M.
"Beberapa hal telah dilakukan kepada masyarakat, pertama kita melakukan pelaporan terhadap mafia tanah ini, ada beberapa orang yang kita laporkan, termasuk inisial D dan M ini. Juga ada beberapa yang berperan aktif dalam eksekusi tanah," jelasnya.
Menurutnya, persoalan yang ada sekarang adalah, warga berharap kepada pihak kepolisian dan PN Kota Tangerang agar membatalkan eksekusi yang telah dikeluarkan. Sehingga, warga tidak was-was lagi, suatu saat akan menghadapi penggusuran.
"Dengan tertangkapnya dua orang ini, permasalahan tidak selesai di sini. Tetapi kita bagaimana caranya, menuntut kepada pihak kepolisian dan PN Kota Tangerang untuk membatalkan putusan eksekusi yang dikeluarkan PN Kota Tangerang," sambungnya.
Dijelaskan dia, sampai ada putusan itu, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap jalannya proses hukum. Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan oknum BPN Kota Tangerang dan PN Kota Tangerang ke polisi.
"Kita menduga masih banyak oknum-oknum lainnya. Karena bagaimanapun mafia tanah ini tidak akan langgeng jika tidak didukung instansi dan oknum yang mendukungnya. Kita juga akan melakukan gugatan surat eksekusi yang dikeluarkan," tukasnya.
Lihat Juga: Ambyar! Rumah Mewah di Kemang Dijual Pengontrak Santoso Halim, Diduga Sindikat Mafia Tanah
(mhd)