Kasus Mafia Tanah di Bungur Jakpus, Polisi Tangkap 3 Otak Intelektual Aksi Premanisme

Kamis, 08 April 2021 - 20:41 WIB
loading...
Kasus Mafia Tanah di...
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat terus mengembangkan kasus mafia tanah dengan modus mengintimidasi warga dan pendudukan di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, ada 3 orang yang diamankan. Ketiganya diduga otak intelektual dalam kasus mafia tanah dan aksi premanisme . "Inisial yang diamankan antara lain MY, D dan E," ujarnya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah dengan Korban Dian Rahmiani

Adapun ketiganya memiliki peran yang berbeda. Burhanuddin menjelaskan, MY sebagai pengurus Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI) memberikan surat kuasa kepada DS perihal menyelesaikan permasalahan lahan. MY ditangkap pada 22 Maret 2021.

D berperan sebagai penghubung antara MY, E, ADS dengan AS untuk kelompok preman menempati lahan tersebut. D berhasil ditangkap pada 24 Maret 2021.

"Untuk tersangka E memiliki peran mendanai seluruh operasional kelompok preman yang menduduki lahan tersebut. E ditangkap pada 24 Maret 2021," tambahnya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakpus membekuk sembilan orang atas tuduhan menduduki lahan tanpa izin. Mereka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan AD. Salah seorang di antaranya yakni AD sebagai penasihat hukum. Sementara, tersangka lainnya merupakan preman yang dibayar Rp150 ribu per orang setiap harinya oleh AD untuk menguasai lahan.
Baca juga: IPW: Waspadai Penghentian Kasus Mafia Tanah di Cakung

Dalam menjalankan aksinya, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka menyambangi ke lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan. Tak cuma itu, para preman juga menutup akses jalan warga dengan memasang papan dan seng.

"Preman mendatangi para penghuni untuk mengintimidasi penghuni dengan menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut, namun oleh mereka ditolak. Saat itu para preman tersangka menuduh korban sebagai provokator lalu berteriak-teriak hingga membuat gaduh di lokasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)