Artis Rio Reifan Kembali Dibekuk Polisi karena Narkoba

Selasa, 20 April 2021 - 09:44 WIB
loading...
Artis Rio Reifan Kembali Dibekuk Polisi karena Narkoba
Artis Rio Reifan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus aktris Rio Reifan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu . Rio ditangkap dikediamannya di Otista, Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rio ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat. Rio ditangkap pada Senin 19 April 2021 di rumahnya tanpa perlawanan. Baca Juga: Artis Rio Reifan Diciduk Bersama Dua Rekan di Pondok Gede

Sebelumnya, Rio Reifan divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Ia terbukti bersalah dan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika. Namun, beberapa waktu lalu dia sudah bebas.

Seperti diketahui, beberapa artis ditangkap atas penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya ada aktor Js yang ditangkap Polres Jakarta Barat. Akibat kasus yang sama.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1854 seconds (0.1#10.140)