Selain Disetubuhi, Gadis 15 Tahun Ini Dijual Anak Anggota DPRD Rp400 Ribu

Senin, 19 April 2021 - 17:39 WIB
loading...
Selain Disetubuhi, Gadis...
KPAD Kota Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi menyambangi lokasi persetubuhan anak anggota DPRD Kota dengan dengan gadis di bawah umur.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Fakta terbaru kasus persetubuhan yang dilakukan oleh anak salah satu anggota DPRD Kota Bekasi terhadap anak gadis di bawah umur kembali terkuak. Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi menyatakan korban juga dijajakan anak anggota DPRD tersebut via Michat.

Hal itu terkuak saat Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi menyambangi lokasi persetubuhan itu. Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian menjelaskan, menemukan fakta baru bahwa korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP juga dijual oleh AT untuk melayani nafsu laki-laki hidung belang.

”Juga kita menemukan temuan baru, hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban dari trafficking,” katanya. Baca: Pesan Ekstasi dari Jerman, WN Nigeria Dibekuk di Apartemen Pademangan

Selain itu, kata dia, korban korban PU (15) selama ini disetubuhi pelaku AT (21) disebuah kosan yang berada di Kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Pelaku disekap di lantai 2 kamar kos yang disewa oleh terduga pelaku selama 1 bulan, periode Februari-Maret 2021. Gadis malang tersebut kemudian dijual oleh pacarnya sendiri.

”Korban dijual melalui aplikasi MiChat yang dikendalikan oleh AT. Itu si anak tidak mengoperasika, tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja,” ungkapnya. Dalam sehari, rata-rata PU dipaksa untuk melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang.

AT tak segan-segan melakukan kekerasan fisik apabila PU menolak. AT menarik bayaran kepada pemesan rata-rata sebesar Rp400 ribu. Bahkan setelah melayani nafsu birahi orang lain, tak sepeser pun PU diberikan uang olehnya.”Termasuk negosiasi. Pengakuannya Rp400 ribu sekali open BO. Uangnya dipegang si pelaku,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, LF orang tua PU melaporkan AT ke polisi atas dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan kepada anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP. PU diketahui berpacaran dengan AT selama 9 bulan. Selama menjalani hubungan, PU mengaku sering dipukul, disetubuhi oleh AT anak seorang anggota DRPD Kota Bekasi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)