Pesan Ekstasi dari Jerman, WN Nigeria Dibekuk di Apartemen Pademangan

Senin, 19 April 2021 - 17:24 WIB
loading...
Pesan Ekstasi dari Jerman, WN Nigeria Dibekuk di Apartemen Pademangan
PIl ekstasi yang diamankan polisi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara Nigeria karena menyelundupkan 5.385 butir ekstasi . WN Nigeria yang diamankan berinsial FO dan seorang wanita yang masih didalami keterlibatannya berinisial V.

"Kalau wanita itu masih terus kita dalami karena dia disuruh mengambil paketnya jadi kita masih dalami keterlibatannya," kata Kabid Humas Polda Metrp Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/4/2021)

Dia menegaskan, pil setan tersebut didapatkan FO melalui seseorang dari Jerman dan dikirim via paket pos ke Indonesia.

"Jadi paketnya dikirim ke Kawasan Pademangan, Jakarta Utara," tegasnya.

Tersangka FO kemudian meinta V untuk mengambil paket yang dipesannya itu. Namun, saat akan mengambil paket yang sudah diketahui berisi ribuan butir ekstasi tersebut petugas langsung menangkap dan mengamankan V.

"Dari mulutnya akhirnya terungkap kalau barang haram tersebut adalah milik FO dan tingga di apartemen di Pademangan,” tuturnya.

Akhirnya, petugas melakukan penangkapan terhadap FO. Dari mulutnya, FO mengaku kalau pil setan tersebut akan diedarkan di Kawasan Jakarta Utara dan memesan barang haram itu langsung kepada seseorang di Jerman.

Namun, Yusri enggan mengungkapkan berapa uang yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan ribuan butir ekstasi tersebut. Bila dirupiahkan, kata dia, maka ribuan butir ekstasi tersebut berjumlah Rp5 miliar.

Dia menegaskan, pihaknya masih menyelidiki apakah pengiriman tersebut sudah kesekian kalinya atau ada pengiriman lain yang dilakukan oleh FO ini. Bahkan, dia mengakui kalau mereka sudah punya pasar sendiri untuk mengedarkan barang haram tersebut di Jakarta.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2766 seconds (0.1#10.140)