Hasil Razia Selama 2021, Polres Bekasi Musnahkan 12.800 Botol Miras
loading...
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi memusnahkan sebanyak 12.800 botol minuman keras (miras) dari hasil razia sejak awal 2021 hingga sebelum memasuki bulan Ramadhan tahun ini. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat tandem roller sehingga rata dengan aspal.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja 6 kilogram, miras 12.800 botol dengan berbagai merk, dan obat keras 3935 butir. Sedangkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 152 tersangka yang mana kasusnya sudah ingkrah dan tersangka sedang menjalani hukuman di balik jeruri.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan miras, hasil operasi cipta kondisi beberapa pekan menjelang Ramadan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Jumat (16/4/2021).
Pemusnahan itu disaksikan oleh Forkopimda Kota Bekasi yang dilakukan di Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Suprijadi menjelaskan miras yang disita merupakan hasil razia jajaran Polres maupun seluruh Polsek di Kota Bekasi. Penyitaan dilakukan dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadan.
"Pemusnahan miras dan narkoba ini dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang sejuk selama berlangsungnya pelaksanaan bulan Ramadhan," tuturnya. Baca juga:9.271 Botol Miras Dimusnahkan, Polres Cimahi Jaga Kondusivitas Libur Nataru
Menurut dia, polisi terus berupaya agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan aman. Sehingga, pemusnahan minuman keras ini sebagai upaya pencegahan masyarakat untuk mengkomsumsinya.
"Ini berbahaya bagi masyarakat dalam penyalahgunaannya, karena mempengaruhi tingkah laku sehari-hari,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti miras itu. Menurutnya, pengaruh miras sangat buruk bagi masyarakat. Apalagi generasi muda yang biasa disebut generasi milenial tentu harus dijaga dari pengaruh yang tidak baik.
"Ini untuk menciptakan lingkungan yang kondusif," ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja 6 kilogram, miras 12.800 botol dengan berbagai merk, dan obat keras 3935 butir. Sedangkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 152 tersangka yang mana kasusnya sudah ingkrah dan tersangka sedang menjalani hukuman di balik jeruri.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan miras, hasil operasi cipta kondisi beberapa pekan menjelang Ramadan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Jumat (16/4/2021).
Pemusnahan itu disaksikan oleh Forkopimda Kota Bekasi yang dilakukan di Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Suprijadi menjelaskan miras yang disita merupakan hasil razia jajaran Polres maupun seluruh Polsek di Kota Bekasi. Penyitaan dilakukan dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadan.
"Pemusnahan miras dan narkoba ini dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang sejuk selama berlangsungnya pelaksanaan bulan Ramadhan," tuturnya. Baca juga:9.271 Botol Miras Dimusnahkan, Polres Cimahi Jaga Kondusivitas Libur Nataru
Menurut dia, polisi terus berupaya agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan aman. Sehingga, pemusnahan minuman keras ini sebagai upaya pencegahan masyarakat untuk mengkomsumsinya.
"Ini berbahaya bagi masyarakat dalam penyalahgunaannya, karena mempengaruhi tingkah laku sehari-hari,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti miras itu. Menurutnya, pengaruh miras sangat buruk bagi masyarakat. Apalagi generasi muda yang biasa disebut generasi milenial tentu harus dijaga dari pengaruh yang tidak baik.
"Ini untuk menciptakan lingkungan yang kondusif," ujarnya.
(mhd)