Mediasi Warisan Sinar Mas Rp737 Triliun Gagal, Freddy Widjaja Siap Beberkan Bukti di Sidang Lanjutan

Selasa, 13 April 2021 - 21:50 WIB
loading...
A A A
Tapi, ternyata setelah akta tersebut di mana akta berikutnya ada akta pengikatan saham-saham atau akta hibah yang mengatakan bahwa seluruh modal yang disetorkan untuk mendirikan perusahaan itu berasal dari Eka Tjipta Widjaja.

“Tolong ini diperhatikan bahwa sudah pasti saya tidak akan menggugat perusahaan, tapi saya akan terus menggugat mencari keadilan atas dasar bukti-bukti yang saya temukan di gudang itu. Semua dibawa oleh papa saya waktu pulang dari kantor selama kurun waktu bertahun-tahun. Waktu itu saya tidak ingat lagi kapan pastinya, karena saya masih kecil,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya menekankan agar tergugat tak membantah kebenaran yang terjadi. Terlebih Freddy menegaskan dirinya memegang akta-akta pengikatan saham-sahamnya dan akta hibah saham dari tergugat 1 hingga 5 yang menghibahkan saham-sahamnya ke Eka Tjipta Widjaja.

"Karena semua uang yang digunakan oleh tergugat 1-5 untuk mengambil, membayar atau menyetor saham-saham adalah berasal dari dan telah dibayar atau disetor oleh almarhum papa saya,” ujar Freddy.

Jadi, ini juga bisa termasuk pasal penggelapan kalau dia bisa buktikan omongannya di mata hukum. Sekarang dia tidak mau menuduh, Freddy hanya membacakan fakta-fakta hal ini supaya diperhatikan karena mediasi juga gagal tercapai sehingga hakim memutuskan sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

“Yang saya rasa akan mempengaruhi saham-saham apabila saya sudah buktikan semua di pengadilan setelah tanggal 26 April nanti, kita lihat keadilan ada di pihak siapa?" ucapnya.

Untuk sidang berikutnya yaitu pengajuan gugatan akan diadakan pada 26 April 2021 di PN Jakarta Selatan.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)