Tagih Utang Perusahaan Rp20 Juta, Willly Tewas Dikeroyok 5 Orang

Senin, 12 April 2021 - 22:42 WIB
loading...
Tagih Utang Perusahaan...
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menunjukkan barang bukti milik pelaku penganiayaan. Foto/hasan kurniawan
A A A
TANGERANG - Nahas dialami Willly Edward,51 dan rekannya Suhendra,41. Niat ingin menagih utang perusahaan, malah menjadi korban penganiayaan berat . Willy tewas dan Suhendra masuk rumah sakit.

Peristiwa ini terjadi di PT Evercront Utama, Jalan Kavling DPR, Blok B, No 72-73, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Rabu 9 April lalu. Saat itu, Willly dan Hendra mendatangi PT Evercront. Mereka menagih utang perusahaan sebesar Rp20 juta.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, Willly dan Hendra mewakili PT Agung. Kedua perusahaan tersebut, diduga memiliki hubungan perdagangan dan tersangkut piutang. "Pada Jumat 9 April, kedua korban Willy Edward dan Suhendra datang ke TKP berniat menagih utang kepada EB, pemilik PT Evercront. Lalu terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku EB," kata Deonijiu, kepada Sindonews, Senin (12/4/2021).

Cekcok tersebut, diduga terjadi akibat utang yang tidak mau dibayarkan. Melihat atasannya terlibat perkelahian, empat pelaku lain langsung menyambar dan memukuli kedua korban. Tidak hanya itu, keduanya dibawa ke ruang mesin dan kamar mandi. "Perbuatan tersangka melakukan kekerasan kepada kedua korban tersebut baru selesai hingga jam 17.00 WIB. Korban Willy, akhirnya dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang dan meninggal dunia. Korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul," jelasnya.

Berdasarkan keterangan medis, Willly menderita luka pendarahan dan sembab pada otak besar. Sehingga, menekan batang otak. Sedangkan Suhendra, mengalami luka memar pada wajah, kepala, telinga kanan dan kiri, serta pada bagian dadanya. "Untuk selanjutnya, lima tersangka ditangkap oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan di Unit Jatantras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Kelima tersangka yang telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban antara lain ED, EB, AD, SNM dan MS. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1), Ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)