Vice Presiden KAI Henry Indraguna Peroleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan

Rabu, 07 April 2021 - 13:10 WIB
loading...
Vice Presiden KAI Henry Indraguna Peroleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan
-Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna mendapat izin dari Ketua Pengadilan Pajak sebagai kuasa hukum bidang perpajakan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna mendapat izin dari Ketua Pengadilan Pajak sebagai kuasa hukum bidang perpajakan. Hal itu berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP - 252/PP/IKH/2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia.

Sebelumnya telah dilakukan penelitian atas permohonan Izin Kuasa Hukum yang diajukan Henry, sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

Pemohon Henry Indraguna yang menyandang gelar SH, MH, CLA, CIL, C Med, dinyatakan telah lengkap dan dapat dipertimbangkan untuk diberikan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

"Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia Tri Hidayat Wahyudi pada tanggal 26 Maret 2021, telah menetapkan dan memberikan izin kepada saya sebagai Kuasa Hukum Bidang Perpajakan pada Pengadilan Pajak," ujar Henry melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/4/2021).

Kepada Kuasa Hukum yang telah mendapat izin sebagaimana tersebut dalam Diktum untuk mentaati ketentuan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.

"Saya melalui surat 4 Januari 2021 dan diterima Pengadilan Pajak pada 24 Februari 2021, telah mengajukan permohonan izin untuk menjadi Kuasa Hukum Bidang Perpajakan pada Pengadilan Pajak," kata Henry.

Baca Juga: Sengketa Pajak Tercatat Terus Meningkat Tiap Tahun

Henry menjelaskan, untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, pemohon harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

"Alhamdulillah, Ketua Pengadilan Pajak yang berwenang telah menetapkan izin saya sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Pemohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak," pungkas Henry.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)