Kejati DKI Harus Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Perkara Sengketa Tanah di Menteng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta harus mengusut tuntas dugaan pemalsuan atas nama pelapor Ridwan Ahmad Yudhabakti. Perkara ini disinyalir berkaitan erat dengan sengketa tanah di Menteng, Jakarta Pusat.
"Saat ini terlapor kabarnya sudah ditetapkan tersangka karena objek harta warisan telah dijual saat sedang sengketa (dalam proses persidangan di PA Jakarta Pusat). Para terlapor itu membuat surat pernyataan ahli waris yang tidak benar," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Viral, Sengketa Tanah Berujung Penutupan Pagar Rumah Warga Ciledug
Dia mendesak Kejati DKI segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI No 319K/Ag/2020 tertanggal 9 Juni 2020 lalu. Putusan itu terkait sengketa tanah di Menteng. "Sebaiknya Kejaksaan segera mengeksekusi putusan MA karena putusan itu menyatakan membatalkan putusan banding," ucapnya.
Menurut Rico, sengketa tanah ini berawal karena perselisihan pembagian waris yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 2017 lalu. Selisih terjadi antara Pryagung dengan saudara-saudaranya satu bapak, tapi beda ibu.
Pengadilan memutuskan N.O dengan alasan obscuur libel sesuai putusan No 0931/Pdt.G/2017/PA.JP. "Bahkan, diperkuat dengan putusan PA Jakpus No 05563 tanggal 2 April 2019 yang menyatakan menetapkan ahli waris atas tanah terkait hingga pembagiannya secara rinci," katanya.
Baca juga: Kasus Sengketa Tanah, Wali Kota Bekasi Diperiksa Polisi
Namun, ada upaya banding dari pihak terkait lainnya atas putusan PA Jakpus ini dengan putusan banding membatalkan putusan PA tersebut. "Dalam prosesnya, Pryagung ini membuat laporan ke polisi karena ada dugaan surat pernyataan ahli waris yang tidak benar. Hingga akhirnya saudara sebapaknya ini mengajukan kasasi yang putusannya membatalkan putusan banding tadi," jelas Rico.
"Saat ini terlapor kabarnya sudah ditetapkan tersangka karena objek harta warisan telah dijual saat sedang sengketa (dalam proses persidangan di PA Jakarta Pusat). Para terlapor itu membuat surat pernyataan ahli waris yang tidak benar," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Viral, Sengketa Tanah Berujung Penutupan Pagar Rumah Warga Ciledug
Dia mendesak Kejati DKI segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI No 319K/Ag/2020 tertanggal 9 Juni 2020 lalu. Putusan itu terkait sengketa tanah di Menteng. "Sebaiknya Kejaksaan segera mengeksekusi putusan MA karena putusan itu menyatakan membatalkan putusan banding," ucapnya.
Menurut Rico, sengketa tanah ini berawal karena perselisihan pembagian waris yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 2017 lalu. Selisih terjadi antara Pryagung dengan saudara-saudaranya satu bapak, tapi beda ibu.
Pengadilan memutuskan N.O dengan alasan obscuur libel sesuai putusan No 0931/Pdt.G/2017/PA.JP. "Bahkan, diperkuat dengan putusan PA Jakpus No 05563 tanggal 2 April 2019 yang menyatakan menetapkan ahli waris atas tanah terkait hingga pembagiannya secara rinci," katanya.
Baca juga: Kasus Sengketa Tanah, Wali Kota Bekasi Diperiksa Polisi
Namun, ada upaya banding dari pihak terkait lainnya atas putusan PA Jakpus ini dengan putusan banding membatalkan putusan PA tersebut. "Dalam prosesnya, Pryagung ini membuat laporan ke polisi karena ada dugaan surat pernyataan ahli waris yang tidak benar. Hingga akhirnya saudara sebapaknya ini mengajukan kasasi yang putusannya membatalkan putusan banding tadi," jelas Rico.
(jon)