Ini Alasan Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor. Penolakan itu menurut Majelis Hakim karena dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi KUHAP.
Hakim Ketua Suparman Nyompa bersama dua anggota M. Djohan Arifin dan Agam Syatief Baharudin menyatakan, bahwa eksepsi terdakwa ditolak dalam sidang dengan agenda putusan sela, Selasa (6/4/2021). Baca juga:Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab
"Untuk membuktikan terdakwa melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwa JPU maka harus memeriksa bukti persidangan," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Selain karena dakwaan JPU dianggap sudah usai. Poin selanjutnya, kata dia, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah ditunjuk MA untuk mengadili perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Baca juga:PN Jakarta Timur Akan Gelar Sidang Eksepsi Habib Rizieq Secara Online
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, sidang putusan sela ditolak maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian, diawali pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan.
"Perkara nomor 226 kembali digelar hari Selasa 12 April 2021 dengan agenda JPU menghadirkan para saksi," tuturnya. Baca juga:Tanggapi Eksepsi Habib Rizieq, Jaksa: Jangan Kambinghitamkan Mahfud MD soal Kerumunan
Hakim Ketua Suparman Nyompa bersama dua anggota M. Djohan Arifin dan Agam Syatief Baharudin menyatakan, bahwa eksepsi terdakwa ditolak dalam sidang dengan agenda putusan sela, Selasa (6/4/2021). Baca juga:Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab
"Untuk membuktikan terdakwa melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwa JPU maka harus memeriksa bukti persidangan," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Selain karena dakwaan JPU dianggap sudah usai. Poin selanjutnya, kata dia, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah ditunjuk MA untuk mengadili perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Baca juga:PN Jakarta Timur Akan Gelar Sidang Eksepsi Habib Rizieq Secara Online
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, sidang putusan sela ditolak maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian, diawali pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan.
"Perkara nomor 226 kembali digelar hari Selasa 12 April 2021 dengan agenda JPU menghadirkan para saksi," tuturnya. Baca juga:Tanggapi Eksepsi Habib Rizieq, Jaksa: Jangan Kambinghitamkan Mahfud MD soal Kerumunan
(mhd)