Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Koboi Fortuner Duren Sawit

Senin, 05 April 2021 - 13:08 WIB
loading...
Ditlantas Polda Metro...
MFA (tengah), koboi Fortuner saat berada di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan MFA dan seorang perempuan hingga menyebabkan aksi koboi Fortuner di Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Siang ini kita gelar perkara untuk kasus kecelakaannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Nasib 'Koboi Fortuner' Duren Sawit: Masuk Penjara & Dipecat dari Restock

Dalam gelar perkara tersebut akan ditentukan apakah MFA akan kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus laka lantas yang melukai pengendara sepeda motor.

“Ini kan ada dua permasalahan kemarin sudah kita sampaikan saksi dan korban sudah diperiksa dan begitu juga dengan pelaku sudah diperiksa. Hasilnya ternyata kendaraan roda dua dan roda empat searah saat itu motor akan belok ke kanan sudah sein tapi ditabrak oleh MFA. Dan kemudian viral ini si pelaku menodongkan senpi. Korban luka ringan ada lecet sudah visum alat bukti,” ungkap Yusri.
Baca juga: Terkuak, Kartu Perbakin Milik MFA 'si Bang Jago' Berasal dari Klub yang Sudah Dibekukan

Kasus ini bermula dari senggolan antara mobil MFA dengan pesepeda motor di Duren Sawit, Jakarta Timur. Bukannya membantu korban, pelaku malah mengeluarkan pistol dan menodongkan ke arah orang-orang yang menolong korban.

Aksi pelaku direkam kamera ponsel hingga viral di media sosial. Pascaviralnya insiden tersebut, Polda Metro Jaya dengan cepat mengamankan pelaku. Polisi menetapkan MFA sebagai tersangka kepemilikan pistol tanpa izin. Tersangka dijerat pasal di UU Darurat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)