Pengendara Forturner Berpistol, Kriminolog UI: Kalau Cuma Tanda Tangan di Atas Materai Berarti Hukum Tak Konsisten

Jum'at, 02 April 2021 - 14:28 WIB
loading...
Pengendara Forturner Berpistol, Kriminolog UI: Kalau Cuma Tanda Tangan di Atas Materai Berarti Hukum Tak Konsisten
Seorang pengemudi Toyota Fortuner pelat nomor B 1673 SJV mengacungkan pistol. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia , Achmad Hisyam mengaku tak aneh dengan banyaknya masyarakat yang mudah menodongkan senjata api (senpi) di jalanan. Kelakuan sok jago itu merupakan imbas dari penegakan hukum yang tak konsisten.

Agar kejadian tak terulang di kemudian hari, Achmad Hisyam meminta aparat penegak hukum, khususnya polisi bertindak. Pemberian hukuman kepada mereka yang menyalahgunakan senpi akan memberikan efek jera kepada pelaku.

"Selama ini penerapan hukumannya ngga konsisten. Jadi tidak akan jera, dan akan terulang lagi," kata Hisyam saat mengomentari penyalahgunaan senpi terhadap pengendara Fortuner, Jumat (2/4/2021). (Baca juga; Pengendara Fortuner Tenteng Senpi, Warganet Pertanyakan Ketegasan Polisi )

Sebelumnya, seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor B 1673 SJV yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sebuah sepeda motor Honda Vario AD 2471 ASF mengacungkan pistol. Pelaku mengancam warga di perempatan lampu merah Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dini hari.

Meskipun tak merinci pasal yang bisa disangkakan kepada pengendara Fortuner, Hisyam melihat polisi tak sulit untuk mencari pelaku, karena pelat nomor mobil yang dikendarai terekam jelas dalam video. Polisi juga harus menjerat pelaku dengan hukuman berat agar kejadian tidak terulang.

Dia juga meminta korban yang diancam segera melaporkan kejadian ini ke Polisi setempat. Dengan demikian, polisi bisa menangkap pelaku dengan dasar adanya laporan warga. (Baca juga; Perampok Bank di Tangerang Terlatih, 2 Orang Bersenpi dan Gunakan Minibus )

Dia menegaskan sekalipun pada akhirnya pelaku meminta maaf, menyesal dan mengganti rugi, polisi harus tetap memproses kasus itu. "Pernyataan minta maaf dan tanda tangan materai bukanlah bentuk hukuman. Dan bila itu terjadi pelaku lepas, sama aja tidak ada konsistensi," tutupnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1939 seconds (0.1#10.140)