Kuasa Hukum Habib Rizieq Diusir dari Pengadilan, Pakar: Melanggar Hak Advokat

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:46 WIB
loading...
Kuasa Hukum Habib Rizieq Diusir dari Pengadilan, Pakar: Melanggar Hak Advokat
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tertahan di depan PN Jakarta Timur, saat ingin menghadiri persidangan, Selasa (30/3/2021) pagi. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
DEPOK - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab pada sidang Selasa 30 Maret 2021 sempat ditahan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Jalan Sumarno, Penggilingan, Cakung. Kuasa hukum Habib Rizieq tidak diizinkan masuk ke ruang sidang karena pembatasan protokol kesehatan (Prokes). Bahkan sempat diusir dari lokasi tersebut.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Pancasila (UP) Hasbullah mengatakan, hal itu telah mengurangi hak seorang terdakwa. Apalagi dakwaan terhadap Habib Rizieq adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Selanjutnya pelarangan tersebut juga telah melanggar hak seorang advokat untuk menjalankan profesinya yang dilindungi oleh Undang-Undang advokat," kata Hasbullah di Depok, Rabu (31/3/2021).

Lebih lanjut disebutkan dia bahwa dalam KUHAP, seorang terdakwa mempunya hak-hak yang harus dipenuhi dalam mewujudkan prinsip due process of law yang berkaitan dengan asas presumption of innocent (Pasal 8 ayat (1) UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Salah satunya hak terdakwa tersebut adalah terdakwa berhak untuk memilih dan didampingi penasehat hukum di Persidangan untuk kepentingan pembelaannya.

"Bahkan terhadap dakwaan dengan pasal ancaman pidana mati, penjara 15 tahun dan atau ancaman pidana di atas 5 tahun, pendampingan penasehat hukum adalah suatu kewajiban yang harus diberikan tanpa terkecuali. Hal tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat (1) KUHAP," katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1337 seconds (0.1#10.140)