Jaringan Teroris Condet-Bekasi Siapkan 100 Bom, 12 Bom Siap Diledakkan

Rabu, 31 Maret 2021 - 12:59 WIB
loading...
Jaringan Teroris Condet-Bekasi Siapkan 100 Bom, 12 Bom Siap Diledakkan
Barang bukti yang disita dari terduga teroris di wilayah Condet, Jakarta Timur dan Bekasi. Foto: SINDOnews/Antara
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan bahan peledak jenis triacetone triperoxide (TATP) seberat 2 kilogram milik jaringan teroris Condet-Bekasi, bisa membuat 100 bom lebih.

"Kalau mau ditotalkan semua, itu hampir 100 lebih bom yang akan disiapkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (31/3/2021).



Yusri melanjutkan, dari jumlah yang disiapkan itu, sudah ada sebanyak 12 bom yang siap diledakkan keempat pelaku perakit bom jaringan Condet Bekasi. Sebanyak lima bom ditemukan di kediaman tersangka ZA di Bengkel Sinergy Motor, Jalan Raya Cikarang, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian, tujuh bom lain disita dari kediaman tersangka HH alias Husein Hasny di showroom motor Jalan Raya Condet Nomor 1, Kelurahan Bale Kambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.


Bom yang dihasilkan tidak hanya berkekuatan ledakan tinggi. Bahannya terdapat gotri (logam bulat kecil) atau paku. "Jadi, kalau meledak nancep. Meledak paku-paku itu akan terbang ke orang-orang yang ada di situ," jelas Yusri Yunus.

Jaringan Teroris Condet-Bekasi Siapkan 100 Bom, 12 Bom Siap Diledakkan


Diketahui, empat terduga teroris diamankan dalam penggerebekan di Bekasi dan Condet, Jakarta Timur. Tiga orang berinisial ZA (37), BS (43), dan AJ (46), ditangkap di Bekasi.

Sementara, HH alias Husein Hasny yang disebut polisi merupakan eks Wakil Ketua Bidang Jihad Front Pembela Islam (56), ditangkap di Condet.



Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut Husein Hasny punya peran penting sebagai donatur perakitan bom untuk tiga terduga teroris lain yang dicokok di Bekasi.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 15 junto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)