Pemotor Lagi-lagi Masuk Tol Dalam Kota di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemotor kembali masuk tol. Kali ini motor masuk tol tertangkap di ruas Tol Jakarta-Merak, wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa 30 Maret 2021.
"Tampak dua pemotor masuk Jalan Tol Tomang arah Kebon Jeruk siang tadi, Selasa, 30/3/2021," tulis akun Instagram @jakarta.terkini yang mempostingnya setelah mendapatkan kiriman dari warganet, @aliputrawardana.
Dalam video yang diposting terlihat jelas pemotor yang berboncengan itu santai melewati kawasan Tol Kebon Jeruk melalui lajur di wilayah Tomang, Palmerah, Jakarta Barat.
Pemotor yang menggunakan motor matik itu tampak santai berjalan menggunakan bahu jalan. Keduanya seakan tidak peduli dengan kondisi tol yang saat itu ramai kendaraan roda empat yang melaju kencang.
Untuk diketahui, kendaraan jenis sepeda motor dilarang masuk jalan tol . Pelarangan kendaraan roda dua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 tentang Jalan Tol.
Aturan tersebut menjelaskan:
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
"Tampak dua pemotor masuk Jalan Tol Tomang arah Kebon Jeruk siang tadi, Selasa, 30/3/2021," tulis akun Instagram @jakarta.terkini yang mempostingnya setelah mendapatkan kiriman dari warganet, @aliputrawardana.
Dalam video yang diposting terlihat jelas pemotor yang berboncengan itu santai melewati kawasan Tol Kebon Jeruk melalui lajur di wilayah Tomang, Palmerah, Jakarta Barat.
Pemotor yang menggunakan motor matik itu tampak santai berjalan menggunakan bahu jalan. Keduanya seakan tidak peduli dengan kondisi tol yang saat itu ramai kendaraan roda empat yang melaju kencang.
Untuk diketahui, kendaraan jenis sepeda motor dilarang masuk jalan tol . Pelarangan kendaraan roda dua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 tentang Jalan Tol.
Aturan tersebut menjelaskan:
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
(thm)