Merasa Kasihan, Gisel Maafkan 2 Penyebar Video Syurnya dengan Nobu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Artis Gisella Anastasia atau Gisel mengaku sudah memaafkan pelaku penyebar video syur pribadinya yang sempat viral dan menghebohkan dunia maya. Gisel tidak marah dengan pelaku justru timbul rasa kasihan.
"Enggak, saya dari awal kalau sama mereka ini, rnggak ada rasa marah sama sekali. Justru saya kasihan juga. Saya maafin lah kan dia juga cuma nyebar yang itunya saja kan, yang kesekian-kesekian kali gitu. Bukan orang pertama yang iseng. Jadi ya menurutku mereka juga pasti melewati masa yang sulit juga. Aku sedih juga lihatnya," ujar Gisel usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021).
Dia menuturkan, hari ini datang ke POlda Metro Jaya untuk memenuhi kewajiban lapor yang sudah ditetapkan pihak kepolisian. Gisel juga mengaku sudah bertemu dengan pelaku penyebar video pribadinya meski hanya melalui layar televisi (persidangan secara virtual).
Sebagaimana diketahui, Gisel dan Nobu yang menjadi pemeran di dalam video asusila ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 lalu. Meski keduanya tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"Enggak, saya dari awal kalau sama mereka ini, rnggak ada rasa marah sama sekali. Justru saya kasihan juga. Saya maafin lah kan dia juga cuma nyebar yang itunya saja kan, yang kesekian-kesekian kali gitu. Bukan orang pertama yang iseng. Jadi ya menurutku mereka juga pasti melewati masa yang sulit juga. Aku sedih juga lihatnya," ujar Gisel usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021).
Dia menuturkan, hari ini datang ke POlda Metro Jaya untuk memenuhi kewajiban lapor yang sudah ditetapkan pihak kepolisian. Gisel juga mengaku sudah bertemu dengan pelaku penyebar video pribadinya meski hanya melalui layar televisi (persidangan secara virtual).
Sebagaimana diketahui, Gisel dan Nobu yang menjadi pemeran di dalam video asusila ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 lalu. Meski keduanya tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
(hab)