Polemik Kerumunan di Megamendung Bogor, Habib Rizieq: Markaz Syariah Adalah Rumah Saya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menjadi terdakwa kerumunan , salah satunya kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Kerumunan lainnya yang dipermasalahkan yakni acara Maulid Nabi dan akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021), Habib Rizieq menegaskan saat dirinya pergi ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah (MS) di Megamendung adalah sama dengan pulang ke rumahnya sendiri. Apalagi, dia sebagai pendiri dan pembina Markaz Syariah.
Baca juga: Jawab Habib Rizieq, Mahfud Sebut Penjemputan Diskresi tapi Kerumunan Maulid Nabi Pelanggaran
"Bahwa saya menggelar acara peletakan batu pertama Masjid Raya MS dan peresmian TV MS hanya untuk warga MS yang terdiri dari guru, pengurus, dan santri. Tidak untuk warga luar. Itu pun tetap dengan prokes," ujar Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
"Adanya warga luar yang bertamu ke MS adalah inisiatif mereka bukan karena diundang dan itu pun mereka sebagai tamu juga harus ikut prokes," tambahnya.
Mantan pimpinan FPI itu menceritakan kronologis kerumunan yang terjadi di Ponpes Agrokultural Markaz Syariah. Awal mulanya Habib Rizieq ke Bogor dengan tujuan Markaz Syariah. Namun, tanpa diduga di pertigaan Gadog disambut ribuan umat di sepanjang jalan.
"Dari Gadog hingga Pesantren Markaz Syariah secara spontan dan antusias umat berbondong-bondong menyambut karena cinta dan rindu," katanya.
Habib Rizieq mengakui dalam peristiwa itu terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan tak terhindarkan. Tapi, itu bukan karena disengaja atau direncanakan, akan tetapi spontanitas kecintaan dan kerinduan.
Baca juga: Gunakan Pasal Berlapis Ini, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kental Muatan Politis
Berbeda dengan kerumunan di Bandara Internasional Soekarno Hatta yang jumlah massa kerumunan di Megamendung jauh lebih kecil, namun justru dipermasalahkan dan diproses sebagai pelanggaran prokes.
"Karenanya, harapan dan permohonan saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak kriminalisasi cinta dan kerinduan umat dengan jalan membatalkan semua dakwaan JPU yang mengada-ada demi hukum dan keadilan," ujar Habib Rizieq.
Dalam persidangan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021), Habib Rizieq menegaskan saat dirinya pergi ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah (MS) di Megamendung adalah sama dengan pulang ke rumahnya sendiri. Apalagi, dia sebagai pendiri dan pembina Markaz Syariah.
Baca juga: Jawab Habib Rizieq, Mahfud Sebut Penjemputan Diskresi tapi Kerumunan Maulid Nabi Pelanggaran
"Bahwa saya menggelar acara peletakan batu pertama Masjid Raya MS dan peresmian TV MS hanya untuk warga MS yang terdiri dari guru, pengurus, dan santri. Tidak untuk warga luar. Itu pun tetap dengan prokes," ujar Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
"Adanya warga luar yang bertamu ke MS adalah inisiatif mereka bukan karena diundang dan itu pun mereka sebagai tamu juga harus ikut prokes," tambahnya.
Mantan pimpinan FPI itu menceritakan kronologis kerumunan yang terjadi di Ponpes Agrokultural Markaz Syariah. Awal mulanya Habib Rizieq ke Bogor dengan tujuan Markaz Syariah. Namun, tanpa diduga di pertigaan Gadog disambut ribuan umat di sepanjang jalan.
"Dari Gadog hingga Pesantren Markaz Syariah secara spontan dan antusias umat berbondong-bondong menyambut karena cinta dan rindu," katanya.
Habib Rizieq mengakui dalam peristiwa itu terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan tak terhindarkan. Tapi, itu bukan karena disengaja atau direncanakan, akan tetapi spontanitas kecintaan dan kerinduan.
Baca juga: Gunakan Pasal Berlapis Ini, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kental Muatan Politis
Berbeda dengan kerumunan di Bandara Internasional Soekarno Hatta yang jumlah massa kerumunan di Megamendung jauh lebih kecil, namun justru dipermasalahkan dan diproses sebagai pelanggaran prokes.
"Karenanya, harapan dan permohonan saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak kriminalisasi cinta dan kerinduan umat dengan jalan membatalkan semua dakwaan JPU yang mengada-ada demi hukum dan keadilan," ujar Habib Rizieq.
(jon)