Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Mobil Rental: Mau Makan Pakai Apa?

Sabtu, 27 Maret 2021 - 14:01 WIB
loading...
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Mobil Rental: Mau Makan Pakai Apa?
Pengusaha mobil rental mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.Foto/KORAN SINDO/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik Lebaran 2021 menuai polemik. Selain pengusaha bus, pengusaha mobil rental pun terkena imbas dari kebijakan tersebut.

Salah satunya Winarno (47) salah satu pengusaha rental mobil sekaligus anggota dari kumpulan pengusaha rental mobil nasional. Winarno mengaku kecewa dengan pemerintah, lantaran sudah dua tahun mudik Lebaran 2021 dilarang.

"Kecewa berat! kalau begini terus keadaannya mau gimana coba? Padahal momen Lebaran itu orang-orang pada mau mudik ketemu keluarga, kalau tahun lalu mungkin bisa kita toleransi karena angka penyebaran covid-19 tinggi, lah sekarang kelihatan berkurang," katanya saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (27/3/2021).

Winarno mengatakan, saat situasi sekarang pun, para pemilik rental mobil sulit mendapatkan orderan rental. Padahal, kata dia, momentum Lebaran ke depan bisa menjadi titik balik pertumbuhan ekonominya.

"Tolonglah pemerintah izinkan, karena kita bukan pegawai negeri yang diam di rumah dapat gaji. Kalau enggak ada orderan rental, kita mau makan pakai apa?," sendu bapak empat anak ini. Bila nantinya aturan pemerintah berubah, dia dan kawan pengusaha rental yang lain mengaku siap mejalankan protokol kesehatan.

"Selain sewa mobil, kita juga kan merangkap sopir, pernah suatu ketika kita bawa rombongan pejabat dan kita siap sampai dites antigen yang dicolok-colok itu," ujar pria yang biasa dipanggil Mas Doweh itu.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun 2021. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Lebaran 2020 lalu.Keputusan ini diambil setelah rapat tingkat menteri dan sudah berkonsultasi dengan presiden.“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” katanya Jumat (26/3/2021).
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2041 seconds (0.1#10.140)