Dililit Utang, Pasutri di Pesanggrahan Nekat Bawa Kabur 6 Mobil Rental

Senin, 27 Juni 2022 - 16:46 WIB
loading...
Dililit Utang, Pasutri di Pesanggrahan Nekat Bawa Kabur 6 Mobil Rental
Pasutri berinisial DA (42) dan SJ (34) ditangkap petugas Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan karena menggelapkan 6 mobil milik rental.Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pasangan suami istri berinisial DA (42) dan SJ (34) ditangkap petugas Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keduanya diringkus karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 6 mobil milik rental dan perorangan.

"DA dan SJ ini melakukan penipuan dan penggelapan mobil, uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar utang," ungkap Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan pada wartawan, Senin (27/6/2022).

Nazirwan mengatakan, penangkapan terhadap pasangan suami istri ini bermula dari laporan pengusaha rental mobil berinisil YMS (47). Pria yang membuka usaha rental mobil di Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ini melaporkan pasutri yang menyewa mobil selama 10 hari atau sejak 30 Mei-9 Juni 2022 dengan biaya Rp500.000 per hari.

"Kedua pelaku ini berpura-pura sebagai kontraktor. Namun, setelah jangka waktu penyewaan selesai, korban menghubungi pelaku sudah tak bisa lagi," tuturnya.

Menurut Nazirwan, kedua pelaku diciduk di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku menggadaikan mobil korban ke tempat gadai. Baca: Modus Pakai Foto Polwan, Komplotan Penipu di Makassar Jual Mobil Rental

"Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku sudah 6 kali melakukan hal serupa. Sebanyak 6 mobil digadaikan dengan harga Rp15-20 juta per unit dan keseluruhan kerugian ditaksir bisa mencapai Rp100 juta," jelasnya.

Nazirwan menuturkan, pelaku sudah beraksi selama lebih dari 1 bulan ini di kawasan Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Korban kejahatan dari pelaku ini ada pengusaha rental dan perorangan.

Atas perbuatannya pasutri ini akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Adapun mobil hasil kejahatan yang disita polisi, yakni 1 unit mobil Mitsubishi Expander B 2816 SYD warna hitam, 1 unit mobil Toyota Avanza Tipe G B 1725 WOC warna silver, 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz B 1464 WOC warna putih, 1 unit mobil Suzuki Ertiga B 1778 VOS warna putih, 1 unit mobil Suzuki Ertiga B 1316 VMT warna hitam, 1 unit mobil Datsun B 2207 BYY warna hitam, dan 1 unit handphone merek VIVO warna merah.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4370 seconds (0.1#10.140)