Gunakan TAA, Polisi Gelar Olah TKP Tabrak Lari 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading

Jum'at, 26 Maret 2021 - 07:02 WIB
loading...
Gunakan TAA, Polisi Gelar Olah TKP Tabrak Lari 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading
Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar olah TKP kecelakaan tabrak lari pejalan kaki di Kelapa Gading Jakarta Utara.Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satlantas Polres Jakarta Utara menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan tabrak lari pejalan kaki di Kelapa Gading Jakarta Utara dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), Jumat (26/3/2021).

"Kami lakukan olah TKP dengan TAA hari ini," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (26/3/2021) pagi di lokasi kejadian kecelakaan, Jalan Kelapa Cengkir Raya (belakang kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur).

Olah TKP dengan menggunakan metode TA ini dimulai sekitar pukul 06.30 WIB pagi. "Olah TKP dengan metode TAA untuk membuat kronologis kejadian bisa terperinci," kata Sambodo. Baca: Diduga Mabuk, Seorang WNA Pukuli Pengemudi Pick Up di Cipayung

Sebagaimana diketahui MRK (21) pengemudi mobil Mercedes Benz dengan nomor plat B-2388-RFQ menabrak tiga L orang pejalan kaki di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 06.17 WIB.

Ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan seorang anak J (9) mengalami luka parah pendarahan pada bagian kepala. MRK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp10 juta. Hal ini ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp75 juta.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)