Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Pendiri Pasar Muamalah Wajib Lapor

Jum'at, 26 Maret 2021 - 01:06 WIB
loading...
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Pendiri Pasar Muamalah Wajib Lapor
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi akhirnya dikabulkan tim penyidik Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi akhirnya dikabulkan tim penyidik Polri. Zaim Saidi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan transaksi tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang.

Kuasa Hukum Zaim Saidi, Ali Wardi mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Zaim Saidi telah dikabulkan pihak kepolisian. Hal itu dikabulkan setelah tim penyidik mempertimbangkan aspek kesehatan Zaim Saidi. "Iya tadi sekitar jam 3 sore saya dipanggil ke Mabes untuk menandatangani berkas penangguhan terus kemudian akhirnya penangguhan dikabulkan sesuai dengan permohonan kami," kata Ali Wardi saat dihubungi, Kamis (25/3/2021). Ali menuturkan, penangguhan penanganan yang diberikan pihak penyidik tentunya harus diikuti dengan aturan yang berlaku, antara lain wajib lapor dalam jangka waktu seminggu sekali."Tentu kita siap menaati aturan. Dengan penangguhan itu Zaim menjadi tahanan kota dan wajibkan melapor seminggu sekali," ujarnya.

Atas dikabulkannya penagguhan tersebut, Ali menngatakan, apa yang telah diberikan tim penyidik sangat membantu Zaim yang saat ini memerlukan perawatan medis atas penyakit yang dideritanya. "Terima kasih banyak kepada semua pihak yang berperan dalam penangguhan ini. Sekali lagi penangguhan ini atas dasar kemanusiaan," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Zaim, Ali Wardi mengatakan bahwa surat penangguhan itu sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis 4 Februari 2021. Dalam hal ini, dia beserta istri Zaim Saidi menjadi penjamin penangguhan itu. "Hari Kamis sudah kami ajukan permohonan penangguhan penahanan. Hari ini, mau masukan surat pernyataan jaminan, dari saya sendiri pribadi dan istri pak Zaim," kata Ali, Senin (8/2/2021).

Dalam surat pengajuan penangguhan itu, Ali menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri lantaran tidak dimungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Atas dasar itu, pihaknya menegaskan bahwa Zaim sendiri memiliki tempat tinggal yang jelas, serta dia dikenal sebagai tokoh masyarakat di lingkungannya. Sehingga, hal itu tidak mungkin membuat Zaim melarikan diri

Selain itu, Ali memastikan kliennya tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana yang dijeratkan oleh polisi kepada kliennya. Adapun penangguhan itu dimohonkan lantaran Zaim riwayat penyakit sehingga masih memerlukan pengobatan. "Klien kami punya riwayat dan masih menderita penyakit syaraf kejepit di tulang belakang akibat pernah cedera di masa lalu, dan masih dalam perawatan terapi sekali seminggu," tukasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)