3 Kasus Karantina Kesehatan Habib Rizieq Belum Dapat Dipastikan Digelar Tatap Muka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepastian sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) belum sepenuhnya digelar secara tatap muka. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya menggelar sidang tatap muka pada perkara Nomor 221, 222 dan 226.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Adam Alex Faisal mengatakan, masih ada tiga perkara lainnya yakni Nomor 223, 224 dan 225. Tiga perkara itu belum dapat dipastikan digelar secara tatap muka karena berbeda majelis hakim.
"Belum pasti offline, kita masih lihat di persidangan nanti (Jumat, 26 Desember 2021) apakah menyesuaikan dengan (keputusan tanggal 23) kemarin," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).
Perkara Nomor 223, 224 dan 225 diketuai Hakim Khadwanto dengan dua anggota lainnya yakni Mu'arif dan Suryaman. Kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab terjadi di tiga lokasi, pertama di Petamburan, kedua di Pondok Pesantren Algokultur Megamendung, dan RS Ummi.
"Dari tiga itu ada enam berkas perkara yang disidangkan, yakni Nomor 221, 222, 223, 224, 225, dan 226," ujarnya.
Nomor 221 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Nomor 222 dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Perkara Nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat, Nomor 224 dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, Nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Shihab, Nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab.
"Dari enam perkara ini cuman dr. Andi Tatat yang tidak ditahan, sementara terdakwa lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya. Sebelumnya pada sidang Selasa (23/3/2021) Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengabulkan permintaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum agar sidang lanjutan Jumat (27/3/2021) digelar secara offline.
Sidang lanjutan perkara nomor 221, 222, dan 226 pada Jumat (26/3/2021) mendatang masih beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan sidang untuk perkara nomor 224, dan 225 dengan susunan Majelis Hakim diketuai Khadwanto diagendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Adam Alex Faisal mengatakan, masih ada tiga perkara lainnya yakni Nomor 223, 224 dan 225. Tiga perkara itu belum dapat dipastikan digelar secara tatap muka karena berbeda majelis hakim.
"Belum pasti offline, kita masih lihat di persidangan nanti (Jumat, 26 Desember 2021) apakah menyesuaikan dengan (keputusan tanggal 23) kemarin," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).
Perkara Nomor 223, 224 dan 225 diketuai Hakim Khadwanto dengan dua anggota lainnya yakni Mu'arif dan Suryaman. Kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab terjadi di tiga lokasi, pertama di Petamburan, kedua di Pondok Pesantren Algokultur Megamendung, dan RS Ummi.
"Dari tiga itu ada enam berkas perkara yang disidangkan, yakni Nomor 221, 222, 223, 224, 225, dan 226," ujarnya.
Nomor 221 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Nomor 222 dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Perkara Nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat, Nomor 224 dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, Nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Shihab, Nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab.
"Dari enam perkara ini cuman dr. Andi Tatat yang tidak ditahan, sementara terdakwa lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya. Sebelumnya pada sidang Selasa (23/3/2021) Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengabulkan permintaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum agar sidang lanjutan Jumat (27/3/2021) digelar secara offline.
Sidang lanjutan perkara nomor 221, 222, dan 226 pada Jumat (26/3/2021) mendatang masih beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan sidang untuk perkara nomor 224, dan 225 dengan susunan Majelis Hakim diketuai Khadwanto diagendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
(hab)