Ambil 944 Butir Ekstasi di Depan PN Jakpus, Kurir Narkoba Digelandang Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Pusat menangkap seorang kurir narkoba berinisial AM (34) dari seorang bandar di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku disita sebanyak 944 butir pil ekstasi.
Kasat Rerserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, peristiwa bermula ketika penyidik menerima informasi adanya transaksi narkoba di depan PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat. “Pelaku mengaku mendapatkan pesanan untuk mengambil 944 pil ekstasi dari seseorang,” kata Panji di Polrestro Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Dia menuturkan, pelaku mengaku sudah dua kali mengirimkan barang haram tersebut dengan imbalan Rp5 juta sekali antar.“Pelaku mendapatkan imbalan Rp5 juta sekali antar,” ujarnya. Namun, penyidik masih mendalami kepada siapa barang bukti sebanyak 944 butir pil ekstasi itu akan diterima.
“Tim masih bekerja dari siapa yang memerintahkan pelaku,” jelasnya.
Meskipun terlibat pengiriman barang haram, Panji menuturkan, dari tes urine, AM negatif narkoba."Dia sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba. Hanya suruh ambil dan kirim saja ke pemesan yang kami tengah buru," tegas Panji.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 944 butir pil ekstasi, dua buah HP dan satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasat Rerserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, peristiwa bermula ketika penyidik menerima informasi adanya transaksi narkoba di depan PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat. “Pelaku mengaku mendapatkan pesanan untuk mengambil 944 pil ekstasi dari seseorang,” kata Panji di Polrestro Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Dia menuturkan, pelaku mengaku sudah dua kali mengirimkan barang haram tersebut dengan imbalan Rp5 juta sekali antar.“Pelaku mendapatkan imbalan Rp5 juta sekali antar,” ujarnya. Namun, penyidik masih mendalami kepada siapa barang bukti sebanyak 944 butir pil ekstasi itu akan diterima.
“Tim masih bekerja dari siapa yang memerintahkan pelaku,” jelasnya.
Meskipun terlibat pengiriman barang haram, Panji menuturkan, dari tes urine, AM negatif narkoba."Dia sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba. Hanya suruh ambil dan kirim saja ke pemesan yang kami tengah buru," tegas Panji.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 944 butir pil ekstasi, dua buah HP dan satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(hab)