Promosikan Kesaktian, Ustaz Gondrong Jadi Dukun Palsu

Selasa, 23 Maret 2021 - 13:18 WIB
loading...
Promosikan Kesaktian, Ustaz Gondrong Jadi Dukun Palsu
Herman atau Ustaz Gondrong. Foto: Tangkapan layar
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi mengungkap modus yang dilakukan tersangka Herman atau Ustaz Gondrong terkait penggandaan uang viral di media sosial (medsos) . Kini, Ustaz Gondrong sudah menjadi tersangka atas aksi penipuan bermodus pengganda uang tersebut.

“Video itu diketahui direkam oleh istri tersangka di Gang Veteran, RT 001 RW 003, Kelurahan Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi pada sekira tanggal 3 Maret 2021,dan disebarkan untuk menarik pasien,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan di Bekasi, Selasa (23/3/2021).

Menurut dia, aksinya itu dilakukan di tempat praktiknya di kediaman mertuanya disaksikan oleh para pasien yang itu juga temennya sendiri.Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka,didapatkan hasil bahwa aksi penggandaan uang itu ternyata merupakan trik sulap.Tersangka menggunakan peralatan sulap sebuah kotak khusus yang dibeli di wilayah Tambun. Baca juga:Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

”Ternyata hasil pemeriksaan kami kalau itu hanya trik sulap dan barang bukti dia sudah berupaya untuk menghancurkan dengan dibakar, kotak dan uang-uangnya dan termasuk jenglot palsunya itu juga bakar,” katanya. Tersangka melakukan aksi sulap penggandaan uang itu bertujuan untuk menunjukkan kehebatannya.

Apalagi sehari-harinya tersangka bekerja sebagai tukang pijat, penjual barang antik maupun melakukan pengobatan alternatif.Untuk memprosikan kehebatannya dan untuk mempromosikan kalau dia punya keahlian supaya menarikpasien.Upaya itu terbukti, setelah videonya itu ramai dan tersebar yang datang dalam sehari bisa mencapai 200 orang.

Tiap orangnya datang biasa memberikan uang Rp50.000 hingga Rp100.000.Guna meyakinkan korban, tersangka mendekorasi kediamannya dengan beragam benda-benda antik, seperti keris, golok, cakar macan, topeng, kayu dan benda-benda lainnya yang dianggap memiliki kemampuan magis.”Dari situ dia menjual sekalian barang-barang itu,” ungkapnya. Baca juga:Ustaz Gondrong Diduga Gunakan Uang Palsu untuk Penggandaan Uang

Dari semua barang yang diamankan itu, terdampak uang asing, emas batang dan dua KTP miliknya dengan nama berbeda.Saat ini,pihaknya juga akan menelusuri keaslian benda-benda tersebut untuk melakukan pengembangan kasus ini.”Nah kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakanPasal 378KHUP tentangpenipuan,” ucapnya.

Untuk saat ini tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak denganancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)