ETLE di Jakarta Kini Bekerja Mobile, Menempel di Mobil Patroli dan Helm Petugas

Sabtu, 20 Maret 2021 - 10:04 WIB
loading...
ETLE di Jakarta Kini...
Polda Metro Jaya meluncurkan kamera tilang elekronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, Sabtu (20/3/2021).Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi meluncurkan kamera tilang elekronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile , Sabtu (20/3/2021). Kamera ETLE menempel pada mobil patroli dan helm petugas serta body cam petugas ditlantas Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, mengatakan, ETLE Mobile cara kerjanya mirip dengan ETLE statis yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Hanya saja, ETLE Mobile bisa berpindah-pindah lokasi.



"ETLE mobile sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari pada kebijakan Bapak Kapolri menuju Police 4.0, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian," ujarnya.

ETLE Mobile terdiri atas bodycam, helmet cam, dashcam, dan drone surveillance. ETLE mobile yang telah dioperasikan oleh Polda Metro Jaya berjumlah 30 unit. ETLE mobile ini akan melengkapi ETLE statis yang sudah beropasi lebih dulu.



ETLE mobile ditempatkan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalu lintas yang tidak tercover oleh ETLE statis. "Misalnya sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka ETLE mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," imbuh Fadil.



Adapun mekanisme penegakkan hukum ETLE mobile sama dengan ETLE statis. Dengan dimasifkannya ETLE untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, diharapkan bisa semakin membangun kesadaran masyarakat dalam berkendara.



"Sekaligus ini juga dapat mengontrol perilaku anggota di lapangan karena ETLE tidak hanya merekam perilaku pelanggaran lalu lintas, dia juga merekam perilaku anggota yang bertugas di lapangan," pungkas Fadil.

ETLE Mobile ini akan dimasifkan untuk pelanggaran lalu lintas yang sangat sering terjadi di Jakarta. Seperti balap liar, melawan arus, memotong jalan, tidak memakai helm, hingga berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)