Turut Cicipi Korban Prostitusi Online, Polisi Ancam Mucikari Pasal Berlapis

Jum'at, 19 Maret 2021 - 17:15 WIB
loading...
Turut Cicipi Korban...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mucikari dan joki kasus prostitusi online di Hotel Alona tidak hanya mempekerjakan dan menjadikan pacar anak perempuan di bawah umur tetapi juga menyetubuhinya. Maka itu, kata dia, polisi bakal menjerat pasal berlapis untuk mucikari.

Hal demikian disampaikan Yusri Yunus saat melaksanakan press rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

"Meniduri para korban anak di bawah umur ini. Kita akan buat pasal berlapis untuk para joki dan mucikari ini," kata Yusri.

Yusri mengatakan, kegiatan prostitusi online di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona atau (CA/CCA) dikelola adiknya berinisial AA. Berdasarkan pengakuan mucikari sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

"Para pengelola, mucikari dan joki ini selain mereka ini menyediakan tempat, bahkan anak-anak di sana tidak perlu KTP, intinya bagaimana kamar-kamar tersebut penuh. Bahkan dia mengharapkan agar para anak-anak tidak buru-buru meninggalkan hotel. Sehingga okupansi hotel dapat tetap bertahan terus penuh," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Yusri Yunus didampingi Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Ketua KPAI Susanto, Staff Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Manusia Erlinda dan Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar.

Kemudian, Wakil Ketua LPSK Livia Istania, serta Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani. Baca juga:Prostitusi di Ruang Karaoke Bertarif Rp1 Juta di Blitar Dibongkar Polda Jatim

Sebagaimana diketahui pada Selasa (16/3/2021) pukul 23.30 WIB Hotel Alona yang dimiliki artis berinisial CA berada Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)