Syarat Rumah DP 0 Rupiah Berubah, Anggota DPRD DKI Ingatkan Janji Kampanye Anies

Jum'at, 19 Maret 2021 - 11:12 WIB
loading...
Syarat Rumah DP 0 Rupiah Berubah, Anggota DPRD DKI Ingatkan Janji Kampanye Anies
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan batasan atas upah penerima manfaat hunian DP 0 Rupiah , dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta. Perubahan batas atas Rumah DP 0 Rupiah mengacu pada Kepgub Nomor 588 Tahun 2020.

Menanggapi perubahan itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth mengatakan, perubahan syarat bagi warga yang ingin membeli hunian Rumah DP 0 Rupiah membuktikan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya isapan jempol belaka.

"Program Rumah DP 0 Rupiah kan program andalan Anies saat kampanye dulu, tapi sekarang apa nyatanya? Kini orang yang berpenghasilan gaji Rp14 juta juga menikmati hunian tersebut. Janji kampanyenya hanya menjadi isapan jempol belaka," ujar Kenneth dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).



Menurut pria yang kerap disapa Kent itu, sudah lebih dari tiga tahun Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta, namun realisasi program andalannya tersebut jauh dari target yang ditetapkan.

Dulu diketahui, sebagaimana dikutip dari situs resmi Anies-Sandi saat kampanye jakartamajubersama.com, Rumah DP 0 Rupiah ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah atau Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kini program tersebut tidak berpihak kepada masyarakat tidak mampu yang berpenghasilan menengah ke bawah, tapi hanya untuk orang mampu yang berpenghasilan ke atas. Jadi janji-janji Pak Anies pada saat kampanye dulu hanya untuk membuat senang warganya dan hanya sebagai rangsangan masyarakat tidak mampu untuk memilih dia, dan pada akhirnya kecewa," tegas Kepala Baguna (Badan Penanggulangan Bencana) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.

Pada saat pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berkampanye pada 2017 lalu dengan mengeluarkan program andalannya, yaitu Rumah DP 0 Rupiah, Kent sejak awal sudah menduga jika program tersebut tidak benar dan ngawur, karena tidak melalui perencanaan yang matang.

"Saya menilai program tersebut hanya lah janji politik belaka, hanya untuk membuat warga berpenghasilan rendah terbuai untuk memilih Anies dengan harapan bisa memiliki sebuah rumah di Jakarta. Tapi nyatanya sekarang program tersebut berpihak kepada warga yang punya penghasilan belasan juta," ketus Kent.

Kent pun sangat menyayangkan bungkamnya orang nomor satu di Jakarta saat ditanyakan oleh sejumlah wartawan mengenai alasannya menaikan batas atas gaji pembeli rumah DP 0 rupiah jadi Rp 14,8 juta dari Rp 7 juta.

Namun, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap, alasan Gubernur Anies menaikkan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 rupiah menjadi Rp14,8 juta, karena ada hubungannya dengan peminat.


Menurut Riza, dengan menaikan batas gaji pembeli rumah susun itu, maka jumlah peminat akan bertambah. Masyarakat yang berpenghasilan 14,8 juta akan bisa membelinya jika berminat. Selama ini batas atas gaji pembeli adalah Rp 7 juta. Karena sekarang sudah dinaikan, maka cakupan kalangan masyarakat akan bertambah.

"Kenapa ya, Anies menjadi kelu bibirnya saat ditanya wartawan mengenai alasan kenaikan batas gaji rumah DP 0 Rupiah menjadi Rp14 juta? Seharusnya berani dong jelaskan secara gamblang supaya menjadi terang benderang, dan membuat masyarakat menjadi tidak salah paham. Saya tidak yakin jika ada warga yang berpenghasilan Rp14 juta berminat dengan hunian tersebut," tanya Kent.

Menurut Kent, Gubernur Anies Baswedan harus melakukan evaluasi secara menyeluruh setelah program DP 0 Rupiah tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Segera lakukanlah evaluasi secara menyeluruh setelah program ini tersangkut kasus hukum, atas pembelian lahannya. Karena program tersebut tidak mudah untuk dihentikan, karena sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus dikerjakan dan di eksekusi," pungkasnya.

Perlu diketahui, perubahan skema batasan atas upah penerima manfaat hunian DP 0 Rupiah, yang ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta dari sebelumnya Rp7 juta, itu tertuang dalam Kepgub Nomor 588 yang terbit pada Juni 2020 menggantikan Kepgub Nomor 855 Tahun 2019.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14,8 juta per bulan," mengutip bunyi Kepgub Nomor 588.

Berdasarkan RPJMD 2017-2022, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan program DP Nol Rupiah dalam rangka mewujudkan affordable housing (hunian yang terjangkau).

Dilakukan melalui subsidi kredit murah berbasis tabungan bagi MBR. Rencana awal akan dibangun sebanyak 14.000 unit oleh BUMD dan 218.214 unit melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan mekanisme pasar. Jika ditotal, sebanyak 232.214 unit.

Sejak diluncurkan, hingga Maret 2021 ini tercatat baru 872 unit rumah yang telah dibangun dan disediakan. Angka ini jauh dari target dalam RPJMD yaitu 232.214 unit.

Rinciannya, di Pondok Kelapa yang dibangun oleh BUMD, terdapat 780 unit dan telah terjual sebanyak 599 unit. Di Kemayoran, hasil kerja sama dengan Perum Perumnas, ada 38 unit dan telah terjual semua. Di Sentraland Cengkareng, yang juga kerjasama dengan Perum Perumnas, ada 64 unit dan telah terjual sebanyak 44 unit.

Untuk hunian DP 0 Pondok Kelapa, saat ini tipe yang tersedia hanya unit dengan luas 21 meter persegi dan 22,25 meter persegi. Unit dengan luas 21 meter persegi seharga Rp184 juta dengan angsuran sebesar Rp1,9 juta per bulan untuk masa angsuran 10 tahun. Sementara untuk angsuran 20 tahun, angsurannya Rp1,2 per bulan.

Sementara tipe unit dengan luas 22,25 meter persegi harganya mencapai Rp195 juta dengan angsuran Rp2,07 juta per bulan untuk masa angsuran 10 tahun. Angsuran terendah yakni Rp1,29 juta untuk tenor 20 tahun. Harga tersebut belum termasuk biaya maintenance, parkir motor, air, dan listrik bulanan.

Namun, pada akhirnya kasus pengadaan lahan Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur, menyeret Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan sebagai tersangka kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar itu.

Saat ini, Yoory dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya, kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di gelembungkan (markup), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi (m2( yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)