Batas Upah Tertinggi Rumah DP 0 Rupiah Naik Menjadi Rp14 Juta, DKI Sebut Merujuk pada Permen PUPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyebut perubahan batasan atas upah penerima manfaat hunian DP 0 Rupiah akan membuat semakin banyak warga Ibu Kota yang memiiki rumah. Adapun batas atas upah ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta dari sebelumnya Rp7 juta. Perubahan batas atas Rumah DP 0 Rupiah mengacu pada Kepgub Nomor 588 Tahun 2020.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memfasilitasi dan menyediakan hunian tersebut kepada warga Jakarta berbagai kalangan,” ujar Pemprov DKI Jakara, melalui akun Instagramnya, @dkijakarta, sebagaimana dikutip, Jumat (19/3/2021).
Menurut Pemprov DKI, perubahan batas atas upah dari Rp7 juta menjadi Rp14 juta merujuk pada aturan Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam info grafis yang diposting, disebutkan penghasilan MBR meningkat dari Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta. Dengan demikian penerima manfaat dari program ini makin meluas.
Baca Juga: Anies: Masyarakat Menengah di Jakarta Juga Kesulitan Miliki Rumah
DKI sendiri membagi fasilitas dan penyedian hunian untuk berbagai kelas di Jakarta. Program ini terbagi tiga. Pertama, kelompok masyarakat di RW kumuh dan berpenghasilan rendah. Program ini telah dilakukan di beberapa kampung, seperti Kampung Aquarium dan 200 RW di Jakarta. Di sana tersedia juga pengelolaan pembiyaan rusunawa.
Kedua, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini telah dilakukan melalui program DP 0 rupiah. Ketiga, elompok umum, yakni percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub Nomor 118 Tahun 2020 yang memangkas perizinan dari 118 hari menjadi 57 hari dan untuk rumah tinggal prosesnya 14 hari.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memfasilitasi dan menyediakan hunian tersebut kepada warga Jakarta berbagai kalangan,” ujar Pemprov DKI Jakara, melalui akun Instagramnya, @dkijakarta, sebagaimana dikutip, Jumat (19/3/2021).
Menurut Pemprov DKI, perubahan batas atas upah dari Rp7 juta menjadi Rp14 juta merujuk pada aturan Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam info grafis yang diposting, disebutkan penghasilan MBR meningkat dari Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta. Dengan demikian penerima manfaat dari program ini makin meluas.
Baca Juga: Anies: Masyarakat Menengah di Jakarta Juga Kesulitan Miliki Rumah
DKI sendiri membagi fasilitas dan penyedian hunian untuk berbagai kelas di Jakarta. Program ini terbagi tiga. Pertama, kelompok masyarakat di RW kumuh dan berpenghasilan rendah. Program ini telah dilakukan di beberapa kampung, seperti Kampung Aquarium dan 200 RW di Jakarta. Di sana tersedia juga pengelolaan pembiyaan rusunawa.
Kedua, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini telah dilakukan melalui program DP 0 rupiah. Ketiga, elompok umum, yakni percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub Nomor 118 Tahun 2020 yang memangkas perizinan dari 118 hari menjadi 57 hari dan untuk rumah tinggal prosesnya 14 hari.
(thm)