Belum Aman dari Corona, Bogor Pertimbangkan Izin Salat Idul Fitri
loading...
A
A
A
BOGOR - Meski Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum mengumumkan daerah mana saja yang diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah secara berjamaah. Namun, jika mengacu Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Corona Virus Disease (Covid19) yang diterbitkan pada Rabu 13 Mei 2020.
"Ya fatwa MUI kan dua, kepada daerah yang masih darurat itu fatwanya Salat Idul Fitri di rumah, kepada daerah yang memang terkendali memang ada peluang syariatnya untuk melaksanakan di luar tapi berjarak," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini di Bogor, Selasa (19/5/2020).
Emil melanjutkan, salat berjamaah atau pelonggaran diberikan bagi daerah yang masuk level 2, yaitu kegiatan kembali 100 persen tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Nah di manakah yang boleh dan tidak? Itu nanti diputuskan pekan depan. Bisa saja menurut evaluasi, enggak bisa nih semua level empat masih, maka Idul Fitri 100 persen di rumah ya. Atau ada yang turun ke level tiga, kalau level tiga juga belum boleh ya kegiatan yang kerumunan," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim saat dikonfirmasi mengaku sempat membahas dengan Forkopimda terkait kemungkinan digelarnya Salat Ied berjamaah di Kota Bogor.
Meski demikian, pihaknya belum bisa mengusulkan ke Jawa Barat terkait diperbolehkannya masyarakat menggelar Salat Ied berjamaah di masjid maupun di lapangan. ( )
Karena jika dilihat dari angka penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, sampai saat ini masih terjadi dan kasus yang positif Corona pun sudah tembus 100 orang.
"Ini yang selalu kita minta pada masyarakat, kalau masyarakat patuh, sabar, coba kita konsentrasi bagaimana kita menurunkan tingkat penyeberan Covid, maka kita bisa merayakan hari Lebaran bersama-sama," ujarnya.
Ia pun mengatakan, kalau saat ini Kota Bogor masih dalam posisi yang belum aman, sehingga untuk pengajuan yang akan dilakukan oleh Pemkot Bogor masih akan menunggu hasil dari Jawa Barat dulu.
"Tentu sampai dengan saat ini belum ada perubahan surat bersama Forkopimda, MUI dan FKUB. Tetapi kemarin juga diusulkan apabila ada perubahan misalnya, apakah ada aturan atau keputusan khusus salat ied, akan dibuat keputusan bersama. Jadi kita tunggu saja sampai ada perubahan," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kota Bogor, Ade Sarmili, mengungkapkan MUI Kota Bogor masih menunggu keputusan dari pusat terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah kebijakan PSBB sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.
"Jadi kami menunggu dari pusat saja. Kalau sudah ada sinyal perubahan maka kita rubah, kalau belum ya ikuti yang ada. Yaitu ibadah di rumah," tandasnya.
"Ya fatwa MUI kan dua, kepada daerah yang masih darurat itu fatwanya Salat Idul Fitri di rumah, kepada daerah yang memang terkendali memang ada peluang syariatnya untuk melaksanakan di luar tapi berjarak," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini di Bogor, Selasa (19/5/2020).
Emil melanjutkan, salat berjamaah atau pelonggaran diberikan bagi daerah yang masuk level 2, yaitu kegiatan kembali 100 persen tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Nah di manakah yang boleh dan tidak? Itu nanti diputuskan pekan depan. Bisa saja menurut evaluasi, enggak bisa nih semua level empat masih, maka Idul Fitri 100 persen di rumah ya. Atau ada yang turun ke level tiga, kalau level tiga juga belum boleh ya kegiatan yang kerumunan," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim saat dikonfirmasi mengaku sempat membahas dengan Forkopimda terkait kemungkinan digelarnya Salat Ied berjamaah di Kota Bogor.
Meski demikian, pihaknya belum bisa mengusulkan ke Jawa Barat terkait diperbolehkannya masyarakat menggelar Salat Ied berjamaah di masjid maupun di lapangan. ( )
Karena jika dilihat dari angka penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, sampai saat ini masih terjadi dan kasus yang positif Corona pun sudah tembus 100 orang.
"Ini yang selalu kita minta pada masyarakat, kalau masyarakat patuh, sabar, coba kita konsentrasi bagaimana kita menurunkan tingkat penyeberan Covid, maka kita bisa merayakan hari Lebaran bersama-sama," ujarnya.
Ia pun mengatakan, kalau saat ini Kota Bogor masih dalam posisi yang belum aman, sehingga untuk pengajuan yang akan dilakukan oleh Pemkot Bogor masih akan menunggu hasil dari Jawa Barat dulu.
"Tentu sampai dengan saat ini belum ada perubahan surat bersama Forkopimda, MUI dan FKUB. Tetapi kemarin juga diusulkan apabila ada perubahan misalnya, apakah ada aturan atau keputusan khusus salat ied, akan dibuat keputusan bersama. Jadi kita tunggu saja sampai ada perubahan," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kota Bogor, Ade Sarmili, mengungkapkan MUI Kota Bogor masih menunggu keputusan dari pusat terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah kebijakan PSBB sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.
"Jadi kami menunggu dari pusat saja. Kalau sudah ada sinyal perubahan maka kita rubah, kalau belum ya ikuti yang ada. Yaitu ibadah di rumah," tandasnya.
(mhd)