Polisi Gadungan Dibekuk, Biasa Incar Pelaku Prostitusi Online di Hotel

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:51 WIB
loading...
Polisi Gadungan Dibekuk, Biasa Incar Pelaku Prostitusi Online di Hotel
Polda Metro Jaya menunjukkan seragam polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap perempuan dan germo prostitusi online, Rabu (17/3/2021). Foto/MNP Portal/Carlos Roy
A A A
JAKARTA - Jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku polisi gadungan berpangkat Kompol berinisial AS (33) yang mengaku berdinas di Polda Metro Jaya. Ada dua pelaku lainnya yang ditangkap pada 3 dan 4 Maret 2021, berinisial KS (44) alias Nadai dan ST (33) alias Bara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan AS adalah polisi gadungan yang berpakaian lengkap kepolisian, memiliki kartu anggota dan memiliki pangkat Kompol di Polda Metro Jaya. Mereka diamankan setelah melakukan aksinya di dua hotel yakni Hotel Liberta Kemang dan Hotel Veranda Kebayoran Lama.

"Yang bersangkutan melakukan pemerasan dengan sasaran para wanita dan germo melalui media sosial. Modusnya yang bersangkutan memesan seorang wanita melalui BO (Booking Order) secara online," ujar Yusri di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021) sore.

Dia menuturkan, saat wanita pekerja seks komersial (PSK) online dan germo sudah di hotel, tersangka menangkap wanita dan germonya. Kemudian dibawa ke suatu tempat untuk dilakukan pemerasan. (Baca juga; Mengaku Calon Kapolres Tangerang Kota, Polisi Gadungan Ini Raup Rp1,7 Miliar )

"KS dan ST adalah perannya sebagai sopir atau anak buah dari AS. Mereka menunggu di mobil, korban dibawa ke mobil. Dari 2 TKP kebanyakan korban tidak memiliki uang sehingga diambil handphone dan barang berharga lainnya," jelas Yusri Yunus. (Baca juga; Polda Metro Jaya Siapkan Drone Pengintai untuk Pantau Wajah Perusuh di Jakarta )

Tak puas mencuri barang-barang milik PSK online, bahkan salah satu korban yang telah menyerahkan uang berinisial KL tapi juga disetubuhi oleh tersangka. Atas tindakannya para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Para PSK diturunkan di hotel, sedangkan para germo diturunkan di tengah jalan. Tersangka mengaku membeli seragam di Pasar Senen, bahkan kartu anggota kepolisian dia print secara digital menggunakan nama asli," tambah Yusri Yunus.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)