Gugatan Praperadilan Gugur, Kubu Habib Rizieq Berencana Ajukan Judicial Review
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab , Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya berencana mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugurnya sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan kliennya itu.
"Jadi, kami akan mengajukan Judical Review (JR). Mengajukan JR kepada Mahkamah Konstitusi uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal. Secepatnya, mungkin munggu depan kami daftar," ujarnya di PN Jakarta Selatan pada wartawan, Rabu (17/3/2021). (Baca juga; Praperadilan Habib Rizieq Gugur, Ini Argumen Pengacara HRS versus Polda Metro Jaya )
Menurut dia, ada sejumlah alasan mengapa pihaknya memilih akan mengajukan JR ke MA, pertama lantaran pihaknya tak terima gugatan praperadilannya itu dinyatakan gugur oleh hakim pada persidangan Rabu (17/3/2021). Di situ, dia menilai hakim keliru menyatakan gugur praperadilannya itu, padahal sidang pokok perkaranya belum masuk ke poin dakwaan.
Kedua, kata dia, hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan itu hanyalah hakim tunggal. Untuk itu, pihaknya pun merasa dirugikan dengan putusan hakim tunggal karena dianggap egois dalam mempertimbangkan pokok dalam persidangan praperadilan. (Baca juga; Hakim Tunggal PN Jaksel Putuskan Praperadilan Penangkapan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur )
"HRS merasa dirugikan di sini oleh hakim tunggal. Sejatinya, Pasal 78 ayat 2 (KUHAP), hakim tidak boleh tunggal. Kalau hakimnya tunggal, ego hakim saja, sesuka-suka dia menerjemahkan karena putusan praperadilan adalah final, tak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi," tuturnya.
"Jadi, kami akan mengajukan Judical Review (JR). Mengajukan JR kepada Mahkamah Konstitusi uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal. Secepatnya, mungkin munggu depan kami daftar," ujarnya di PN Jakarta Selatan pada wartawan, Rabu (17/3/2021). (Baca juga; Praperadilan Habib Rizieq Gugur, Ini Argumen Pengacara HRS versus Polda Metro Jaya )
Menurut dia, ada sejumlah alasan mengapa pihaknya memilih akan mengajukan JR ke MA, pertama lantaran pihaknya tak terima gugatan praperadilannya itu dinyatakan gugur oleh hakim pada persidangan Rabu (17/3/2021). Di situ, dia menilai hakim keliru menyatakan gugur praperadilannya itu, padahal sidang pokok perkaranya belum masuk ke poin dakwaan.
Kedua, kata dia, hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan itu hanyalah hakim tunggal. Untuk itu, pihaknya pun merasa dirugikan dengan putusan hakim tunggal karena dianggap egois dalam mempertimbangkan pokok dalam persidangan praperadilan. (Baca juga; Hakim Tunggal PN Jaksel Putuskan Praperadilan Penangkapan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur )
"HRS merasa dirugikan di sini oleh hakim tunggal. Sejatinya, Pasal 78 ayat 2 (KUHAP), hakim tidak boleh tunggal. Kalau hakimnya tunggal, ego hakim saja, sesuka-suka dia menerjemahkan karena putusan praperadilan adalah final, tak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi," tuturnya.
(wib)