Besok Pagi Polda Metro Gelar Olah TKP Kecelakaan Mercy Vs Sepeda di Bundaran HI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar olah kejadian tempat perkara kasus tabrak lari antara Mercy dan pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Rabu (17/3/2021) pagi. Pengendara Mercy berinisial MDA (19) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari ini.
"Iya betul besok pukul 06.00 WIB. Gabungan dari Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya dan Korlantas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (16/3/2021). (Baca juga; Begini Kronologi Tabrak Lari Pengemudi Mercedes Benz Terhadap Pesepeda di Bundaran HI )
Sambodo mengungkap, olah TKP menggunakan metode atau traffic accident analysis (TAA). Ada dua alasan TAA itu digelar pada pagi hari, salah satunya untuk menyesuaikan dengan waktu saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Pertama karena waktu di TKP-nya pukul 06.00 WIB. Kedua karena di pukul 06.00 WIB mudah-mudahan tidak terlalu ramai sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas," terang Sambodo. (Baca juga; Berumur 19 Tahun, Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Resmi Tersangka )
Sambodo kemudian sedikit menjelaskan perihal metode TAA yang akan digelar polisi besok. Menurut dia, lewat metode TAA itu pihaknya akan menggali secara detail runutan peristiwa kecelakaan tersebut.
"TAA itu adalah traffic accident analysis. Jadi menganalisa kecelakaan lalu lintas. Nanti berdasarkan TAA bisa terlihat posisi awal, posisi akhir, kemudian nanti akan dibuat animasinya di mana terjadinya kecelakaan tersebut. Kemudian dihitung kecepatannya saat, sebelum dan setelah kejadiannya kecelakaan," terang Sambodo.
Dia menambahkan tiap pergerakan dari pelaku dan korban dari kecelakaan tersebut akan dianalisis sehingga bisa lebih membuat terang benderang perkara tersebut. "Untuk membuat terang benderang perkara dengan menggunakan scientific investigation," ujarnya.
MDA, 19, pengemudi mobil Mercy yang menabrak lari pesepeda di HI, Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat 12 Maret 2021 pagi. Pengendara mobil melarikan diri setelah menabrak dan tidak berupaya menolong korban.
MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi Mercy terancam hukuman penjara 5 tahun atas kejadian tersebut.
"Iya betul besok pukul 06.00 WIB. Gabungan dari Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya dan Korlantas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (16/3/2021). (Baca juga; Begini Kronologi Tabrak Lari Pengemudi Mercedes Benz Terhadap Pesepeda di Bundaran HI )
Sambodo mengungkap, olah TKP menggunakan metode atau traffic accident analysis (TAA). Ada dua alasan TAA itu digelar pada pagi hari, salah satunya untuk menyesuaikan dengan waktu saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Pertama karena waktu di TKP-nya pukul 06.00 WIB. Kedua karena di pukul 06.00 WIB mudah-mudahan tidak terlalu ramai sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas," terang Sambodo. (Baca juga; Berumur 19 Tahun, Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Resmi Tersangka )
Sambodo kemudian sedikit menjelaskan perihal metode TAA yang akan digelar polisi besok. Menurut dia, lewat metode TAA itu pihaknya akan menggali secara detail runutan peristiwa kecelakaan tersebut.
"TAA itu adalah traffic accident analysis. Jadi menganalisa kecelakaan lalu lintas. Nanti berdasarkan TAA bisa terlihat posisi awal, posisi akhir, kemudian nanti akan dibuat animasinya di mana terjadinya kecelakaan tersebut. Kemudian dihitung kecepatannya saat, sebelum dan setelah kejadiannya kecelakaan," terang Sambodo.
Dia menambahkan tiap pergerakan dari pelaku dan korban dari kecelakaan tersebut akan dianalisis sehingga bisa lebih membuat terang benderang perkara tersebut. "Untuk membuat terang benderang perkara dengan menggunakan scientific investigation," ujarnya.
MDA, 19, pengemudi mobil Mercy yang menabrak lari pesepeda di HI, Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat 12 Maret 2021 pagi. Pengendara mobil melarikan diri setelah menabrak dan tidak berupaya menolong korban.
MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi Mercy terancam hukuman penjara 5 tahun atas kejadian tersebut.
(wib)