Begini Kronologi Tabrak Lari Pengemudi Mercedes Benz Terhadap Pesepeda di Bundaran HI

Sabtu, 13 Maret 2021 - 20:00 WIB
loading...
Begini Kronologi Tabrak...
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menjadikan pengemudi Mercedes Benz inisial MDA (19) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari Pesepeda di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat. Foto/Istimewa/Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menjadikan pengemudi Mercedes Benz inisial MDA (19) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kronologis kejadian nahas tersebut.

"Kronologi kejadian, pada saat kendaraan Mercy B1728 SAQ yang dikemudikan oleh saudara MDA melaju dari utara ke selatan. Sampai di Jalan MH Thamrin di TKP diduga berpindah lajur ke kiri, dan akhirnya menabrak atau menyerempet sepeda yang dikendarai oleh saudara Ivan Christopher yang berjalan searah di sebelah kiri," kata Sambodo kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).

Sambodo menambahkan, pengendara sepeda terjatuh dan terlindas roda kiri mobil. Akibat terlindas, korban mengalami luka berat. Setelah kejadian tersebut maka dari pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian untuk melaksanakan olah TKP. (Baca juga; Berumur 19 Tahun, Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Resmi Tersangka )

"Kemudian juga bagaimana foto-foto viral beri pertolongan pada korban, amankan barang bukti sepeda dan termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang lihat langsung di TKP. Selain itu juga mencari dan mendatakan CCTV yang ada di sekitar lokasi termasuk kamera ETLE di Jalur Sudirman Thamrin dan Jakarta. Akhirnya kami melaksanakan penyelidikan kepada tersangka dan melaksanakan juga visum pada korban," urainya.

Sejak tadi malam setidaknya ada beberapa saksi mata yang diperiksa. Tapi ada tiga orang yang secara jelas melihat kejadian tersebut. Kemudian juga rekaman ETLE dari CCTV, hasil capture dari kamera ETLE, hasil face recognition dari kamera ETLE. (Baca juga; Pesepeda Ditabrak Mobil Mercy di Bundaran HI, Korban Diduga Sempat Terlindas )

Kamera ETLE ini berfungsi tidak hanya penindakan pelanggaran terhadap pelanggaran lalu lintas tapi kamera ini punya historical data sehingga dari analisis kamera ETLE. Kemudian bisa mendapat capture an tentang historical perjalanan si kendaraan sedan tersebut termasuk juga pengemudi di dalam kendaraan pada sesaat sebelum dan sesudah kejadian.

"Jadi yang pertama kita liat CCTV, kendaraan apa yang menabrak? dapat nomornya. Setelah pastikan kendaraan Mercy nopol B 1728 SAQ, kemudian setelah itu tentukan siapa pengemudi.Ini berapa analisa kamera ETLE sebelum kejadian, yaitu misalnya dari arah bundaran Senayan pukul 05.50 WIB, kemudian dari hotel Sultan pukul 05.52 WIB, kemudian dari bundaran HI pukul 05.56 WIB. Dari kamera ETLE tersebut kemudian kita lakukan capture wajah dengan analisa face recognition, kemudan juga dengan CCTV yang ada di seputar lokasi," tuturnya.



Dia menambahkan, ada tiga CCTV, dari arah Grand Hyatt, dari selatan menyenggol sepeda. Kemudian yang berlangsung melarikan diri ke arah Imam Bonjol. Lanjut ini yang dari pospol, jadi kelihatan ini sepeda ditabrak kemudian terlindas dan melarikan diri. "Ini yang dari arah Mandarin, kelihatan kendaraan ini di sini pospol HI kemudian di TKP menyenggol jatuh ditabrak dan kemudian tidak berhenti dan kabur," sambungnya.

Dari keterangan saksi-saksi tersebut, kata Sambodo, kemudian ditelusuri keberadaan kendaraan dan keberadaan dari si pengemudi. "Kita sandingkan antara database kendaraan di registrasi dan identifikasi kita. Kita cross-check dengan ETLE," tutupnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)