Tempat Hiburan Karaoke Dibuka, Ini Skema Protokol Kesehatan Asphija
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyambut baik rencana pembukaan kembali tempat hiburan karaoke di DKI Jakarta dalam waktu dekat. Asphija berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Dengan ada lampu hijau ini, pasti kami sangat senang karena sudah satu tahun menunggu kabar baik ini," ujar Ketua Asphija Hanna Suryani kepada MNC Portal, Selasa (16/3/2021). (Baca juga; Tempat Karaoke di Jakarta Bakal Dibuka, Gerindra: Pengunjung Nyanyi Harus Pakai Masker )
Hanna mengatakan, Asphija akan memberikan pedoman ke beberapa tempat pengusaha karaoke di Jakarta untuk menerapkan protokol kesehatan yang lengkap guna mengurangi dampak penyebaran COVID-19. Salah satunya menyiagakan Satgas COVID-19 mandiri.
"Masuk tempat hiburan (tes) menggunakan antigen atau genose dan menyiapkan juga Satgas COVID-19 mandiri di tempat-tempat usaha merangkap pengawasan. Kita tahu sumber daya manusia (SDM) pengawasan aparat kita kan terbatas ya. Tidak sebanding dengan jumlah usaha hiburan yg ada di jakarta ini," tuturnya.
Adapun skema pembukaan tempat karoeke dibuat dengan sejumlah langkah yang lumayan rumit. Hanna menjelaskan, para pengusaha harus mengajukan surat permohonan pembukaan tempat usaha, dilampiri dengan protokol kesehatan dari tempat usaha dengan pedoman dari protokol standar Asphija. (Baca juga; Pemprov DKI Beri Sinyal Pembukaan Kembali Karaoke, Asphija Tetap Apresiasi Meski Telat )
Selain itu, tambah Hanna, pengelola juga harus melampirkan pakta integritas yang berisi tanda tangan dari pengusaha yang siap berkomitmen dalam melaksanakan protokol kesehatan. "Nanti apabila penguasaha ada poin-poin inovasi yang jauh lebih baik dari pedoman asphija ya mereka boleh menyisipkan itu," katanya.
Apabila nantinya pedoman sudah dilaksanakan dengan baik, Hanna berharap tidak ada lagi para pengusaha yang bermain 'kucing-kucingan'. "Nanti gara-gara satu tempat aja bisa merugikan tempat-tempat lain yang sudah kooperatif, disiplin gitu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan sinyal akan membuka tempat karaoke. Lewat Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya pada 8 Maret lalu, sektor usaha itu diminta untuk melakukan persiapan beroperasi kembali.
Dalam suratnya, Gumilar mengatakan persiapan ini dilakukan karena mengingat masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi COVID-19. Selain itu, penutupan yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini memberikan dampak pada sektor usaha pariwisata.
"Dengan ada lampu hijau ini, pasti kami sangat senang karena sudah satu tahun menunggu kabar baik ini," ujar Ketua Asphija Hanna Suryani kepada MNC Portal, Selasa (16/3/2021). (Baca juga; Tempat Karaoke di Jakarta Bakal Dibuka, Gerindra: Pengunjung Nyanyi Harus Pakai Masker )
Hanna mengatakan, Asphija akan memberikan pedoman ke beberapa tempat pengusaha karaoke di Jakarta untuk menerapkan protokol kesehatan yang lengkap guna mengurangi dampak penyebaran COVID-19. Salah satunya menyiagakan Satgas COVID-19 mandiri.
"Masuk tempat hiburan (tes) menggunakan antigen atau genose dan menyiapkan juga Satgas COVID-19 mandiri di tempat-tempat usaha merangkap pengawasan. Kita tahu sumber daya manusia (SDM) pengawasan aparat kita kan terbatas ya. Tidak sebanding dengan jumlah usaha hiburan yg ada di jakarta ini," tuturnya.
Adapun skema pembukaan tempat karoeke dibuat dengan sejumlah langkah yang lumayan rumit. Hanna menjelaskan, para pengusaha harus mengajukan surat permohonan pembukaan tempat usaha, dilampiri dengan protokol kesehatan dari tempat usaha dengan pedoman dari protokol standar Asphija. (Baca juga; Pemprov DKI Beri Sinyal Pembukaan Kembali Karaoke, Asphija Tetap Apresiasi Meski Telat )
Selain itu, tambah Hanna, pengelola juga harus melampirkan pakta integritas yang berisi tanda tangan dari pengusaha yang siap berkomitmen dalam melaksanakan protokol kesehatan. "Nanti apabila penguasaha ada poin-poin inovasi yang jauh lebih baik dari pedoman asphija ya mereka boleh menyisipkan itu," katanya.
Apabila nantinya pedoman sudah dilaksanakan dengan baik, Hanna berharap tidak ada lagi para pengusaha yang bermain 'kucing-kucingan'. "Nanti gara-gara satu tempat aja bisa merugikan tempat-tempat lain yang sudah kooperatif, disiplin gitu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan sinyal akan membuka tempat karaoke. Lewat Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya pada 8 Maret lalu, sektor usaha itu diminta untuk melakukan persiapan beroperasi kembali.
Dalam suratnya, Gumilar mengatakan persiapan ini dilakukan karena mengingat masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi COVID-19. Selain itu, penutupan yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini memberikan dampak pada sektor usaha pariwisata.
(wib)