Jelang Ramadhan, DPRD Ajak Umat Islam Jakarta Tarawih di Rumah

Sabtu, 18 April 2020 - 12:00 WIB
loading...
Jelang Ramadhan, DPRD Ajak Umat Islam Jakarta Tarawih di Rumah
Salat Tarawih berjamaah. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kurang dari sepekan umat Islam di Indonesia akan menjalankan rukun Islam kelima, yakni puasa Ramadhan. Tahun ini pemerintah telah menetapkan bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada Kamis 23 April 2020.

Sebagaimana diketahui bersama, saat memasuki bulan suci Ramadhan, umat Islam diberbagai belahan penjuru dunia selain menjalankan ibadah puasa juga dituntut untuk mengerjakan ibadah sunnah, seperti pada lazimnya yakni Salat Tarawih. Namun, di tahun ini pelaksanaan Tarawih di tengah wabah Corona masyaralat dianjurkan melaksanakan ibadah tersebut di rumah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, pelaksanaan Tarawih yang dikerjakan di rumah bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), di tengah pandemi seperti saat ini yang melanda seluruh negara, tak terkecuali Indonesia.

"Kalau covid 19 belum ada tanda2 tanda penurunan bahkan cenderung datanya naik, sholat tarawih, sholat jamaah dilaksanakan di rumah demi kepentingan pemcegahan penularan covidv 19. Dan demi kepentingan bersama," ujar Suhaimi melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2020).

Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini mengajak, kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama sama mengikuti ketetapan dalam menjalankan ibadah di tengah wabah Corona. Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan cara beribadah di rumah.

"Terkait kegiatan ibadah di bulan Ramadan di tengah wabah Corona umat Islam merujuk kepada fatwa MUI sesuai dengan arahan pemerintah baik pusat dan daerah. Ini dilakukan sebagai langkah Pencegahan Covid-19 yang harus menjadi kesadaran bersama dan saling bahu membahu," kata Suhaimi.

Adapun, MUI MUI telah menerbitkan enam rekomendasi tentang tata cara beribadah di bulan suci Ramadan di tengah Covid-19. Rekomendasi yang diterbitkan MUI tersebut diharapkan bisa mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Berikut enam poinnya :

1. Mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ila Allah). Serta secara khusyu' berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Al Quran dan berdoa kepada Allah 'Azza wa Jalla agar pendemi Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara-negara lain.

2. Mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran Covid-19, maka umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti Salat Jumat, jamaah Salat Rawatib (shalat lima waktu), Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu'an dan keikhlasan. Terkait pengajian umum atau tabligh akbar bisa dilakukan secara online.

3. Mengimbau umat Islam untuk lebih meningkatkan amal salih, salah satunya dengan membantu fakir-miskin dan dhuafa (terutama di daerah sekitar ia tinggal), melalui penyaluran zakat, infak, dan shadaqah. Khusus terkait zakat dapat dibayarkan lebih cepat dari waktunya (ta'jil az-zakat), dengan ketentuan untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri, sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun (hawalanil haul).

4. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama manusia, khususnya di antara tetangga di suatu kawasan, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama dan memitigasi penyebaran Covid-19, saling menjaga ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung dan membantu kebutuhan (at-takaful wat-ta'awun).

5. Menyeru pemerintah agar membatasi secara ketat pergerakan masyarakat yang akan melaksanakan mudik ke daerah lain. Hal itu karena kondisi daerah perkotaan umumnya tinggi penyebaran Covid-19, sehingga apabila masyarakatnya mudik ke daerah lain sangat berisiko menjadi mata rantai penyebaran Covid-19 ke daerah tujuan mudik. Kepada umat Islam agar tidak melakukan mudik ke daerah lain dan silaturahim lebaran dilakukan secara online.

6. Mendorong para pengelola media massa, khususnya TV dan radio, agar mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadhan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah dan semangat gotong royong, saling membantu dan berlomba dalam kebaikan. Sehingga tercipta di tengah masyarakat religiositas dan kebersamaan untuk menghadapi dampak terjadinya pendemik Covid-19.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)